Jakarta, REPORT INDONESIA – Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) kembali Mengadakan Diskusi Publik Dan Bukber Dengan Tema :” Gugatan Masa Jabatan Presiden/ Wakil Presiden Untungkan Siapa ? Di Restaurant Ayam Goreng Suharti Jl. Tendean Raya Jakarta Selatan, Sabtu(9/6/2018).
Ketua PRIMA, Syahronni terkait dengan diskusi ini menyatakan bahwa ini kan sejarah. Dengan adanya peristiwa reformasi kita menolak adanya periode Presiden Suharto yang tidak dibatasi sampai 32 Tahun. UUD’45 membatasi hanya 2 periode dan ada kesepakatan setelah reformasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden harus 2 periode saja.
Syahronni menduga saat ini menjelang Pilpres 2019, tiba-tiba ada upaya-upaya yang mengarah kepada menghendaki jabatan wakil Presiden bisa 3 periode.
Sedangkan pakar hukum tata negara, Reffly Harun menegaskan kalau kita baca konstitusi soal masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden itu sudah jelas yaitu dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
” Jadi konstitusi itu sendiri walaupun tidak mengatakan berturut-turut atau tidak tetapi secara eksplisit mengatakan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Jadi karena itulah masa jabatan Presiden maupun Wakil Presiden itu hanya 2 kali saja berturut-turut maupun tidak,” ungkapnya.
Menurut pendapat Reffly, untuk konteks Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak bisa lagi dicalonkan sebagai Wakil Presiden, tetapi sebagai Presiden bisa dicalonkan kembali.
Anggota DPR RI, Asrul Sani, sepakat dengan pernyataan alm Prof. Harun Alrasyid, pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa semangat futuristik itu kedepan untuk membatasi orang untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya cukup 2 kali saja sesuai dengan amanat konstitusi. Agar bangsa ini bisa bergantian untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pemimpin Nasional. (Mistqola)