Home Report Komite Pemilu Bersih Gelar Aksi Demo Di Depan Gedung Bawaslu, Tuntut Bawaslu...

Komite Pemilu Bersih Gelar Aksi Demo Di Depan Gedung Bawaslu, Tuntut Bawaslu Tegakkan Pemilu Bersih, Jujur Adil Dan Bermartabat

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Ratusan aktivis dari Komite Pemilu Bersih menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin(17/12/2018).

Dalam aksinya mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan,” Bawaslu Tegakkan Pemilu Bersih, Jujur Adil Dan Bermartabat, Pecat Darmadi Durian Caleg DPR RI Dapul Jakarta karena diduga melakukan politik uang”

Komite Pemilu Bersih mempersoalkan politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto terang-terangan bagi-bagi amplop kepada warga, kejadian ini direkam oleh warga lain yang hadir. KIP menduga Darmadi menggunakan dana CSR BUMN untuk acara itu.

“Jangan sampe salah, pilih caleg nomor satu” ajak Bendahara Megawati Institute itu seperti dalam video yang viral beredar. Diketahui Darmadi saat ini maju kembali menjadi caleg dari PDIP Dapil DKI Jakarta III.

Dalam video itu terdengar jelas saat Darmadi mengajak pilih nomor 01. Perekam video tetap menegaskan pilihan no 02. “Jangan takut, tetap pilih nomor 02. Prabowo-Sandi, insya Allah menang” jawabnya.

Saat Darmadi mengajak warga memilih dirinya kembali, tampak ada pria dan wanita yang bertugas bagi-bagi amplop.

Koordinator Aksi Komite Pemilu Bersih, M. Yusuf mengatakan, sanksi bagi mereka yang melakukan praktik politik uang bisa dilihat di dalam Pasal 187A, 187B, dan Pasal 187C  ayat 187A. ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.

Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah.

Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.0000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ayat  (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selanjutnya di dalam Pasal 187B disebutkan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), papar Yusuf.

Yusuf, mendesak Bawaslu RI segera menjatuhkan sangsi pada Darmadi berupa pencoretan sebagai caleg PDIP. “Bawaslu harus serahkan Darmadi ke penegak hukum Karena telah melanggar UU Pemilu”,jelas Yusuf, Ahad  malam (16/12/2018)

Sebelumnya Darmanto membantah membagi-bagi amplop berisi uang. Anggota Komisi VI DPR tersebut menegaskan yang dibagi timnya itu bukan amplop isu uang seperti yang disebut dalam video. Namun, kata dia, timnya membagikan kupon untuk warga memperoleh konsumsi serta kalender.

“Begini, itu bukan uang ya. Itu kan kupon buat ambil konsumsi serta kalender baru 2019. Kalau yang ngomong itu amplop berisi uang itu enggak benar, keliru itu,” kata Darmadi Kamis (13/12/2018).

“Tanya saja langsung ke warga yang hadir. Apa benar saya atau tim saya bagi-bagi uang dalam amplop. Tim saya sudah tahu siapa yang rekam itu video sampai nyebar kayak sekarang,” tegasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here