REPORT INDONESIA, PAPUA. Dalam sistem ketatanegaraan kita, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkududukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada tanggal 12 februari 2018, dalam rangka melaksanakan tugas, H. Sulaeman L Hamzah selaku Anggota MPR RI melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar dengan dihadiri sebanyak sekitar 200 peserta, yang terdiri dari unsur Kepala Kampung, Camat, Kepala SKPD dan Muspida, Tokoh Adat serta Masyarakat setempat. Adapun kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Jayapura, Provinsi Papua.
Penyelenggara sosialisasi 4 pilar ini adalah pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Jayapura yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.
Adapun sebagai informasi Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan masyarakat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR merupakan wadah dialog dengan masyarakat agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat.
Menurut H. Sulaeman L Hamzah dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Papua terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sulaeman L Hamzah juga menjawab pertanyaan dari antusiasmenya peserta yang menanyakan tentang otonomi khusus di Papua.
“Dasar pemikiran kebijakan Otonomi Khusus merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai ketertinggalan serta ketimpangan yang ada di Provinsi Papua.” Ungkap Sulaeman.
Sulaeman juga melanjutkan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sudah berlaku kurang lebih 15 (lima belas) tahun, namun dalam pelaksanaanya masih belum berjalan optimal.
“Oleh sebab itu, Saya sebagai Anggota MPR-RI dari Dapil Papua mengusulkan agar UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dilakukan evaluasi pelaksanaanya yang sudah 15 tahun bergulir ini. Selain itu, sudah selayaknya bahwa UU No. 12 Tahun 2001 ini dilakukan perubahan, karena UU Otsus Prov. Papua yang ada sekarang ada sudah tidak menampung aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat Papua seiring berjalannya keadaan sosial yang dinamis.” Tegas Sulaeman.