Home Report Tindakan Perusakan Gereja, Teror Bagi Kebhinekaan

Tindakan Perusakan Gereja, Teror Bagi Kebhinekaan

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Gangguan serius terhadap tempat ibadah kelompok minoritas kembali terjadi. Gereja Katolik Stasi Santo Zakaria Rantau Alai-Paroki Ratu Rosario, Seberang Ulu, Palembang Timur menjadi korban perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh enam orang tak dikenal.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi, Jum’at(9/3/2018) di Jakarta.

Menurut Hendardi, berdasarkan kronologi yang bersumber dari pihak gereja dan saksi-saksi, perusakan dilakukan dengan mula-mula merusak pintu dan memecahkan kaca. Kemudian para pelaku merusak kursi, mengacak-acak ruangan dalam gereja, dan membakar kursi-kursi yang sudah terlebih dahulu disusun oleh para pelaku.

Gereja Stasi tersebut baru empat hari sebelumnya diresmikan, yaitu pada 4 Maret 2018, setelah sebelumnya dilakukan proses renovasi. Hal itu menambah bobot kekerasan psikologis yang dialami oleh korban, di samping sekedar kerugian materiil.

Tindakan perusakan dan pembakaran di Gereja Katolik di Ogan Ilir Palembang Timur tersebut nyata-nyata merupakan teror bagi kebinekaan kita. Sudah seharusnya kita mengutuk tindakan keji yang mengusik kehidupan keagamaan tersebut. Pihak kepolisian tentu harus segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Kesigapan Polri dalam penegakan hukum kasus ini dituntut bukan hanya sebagai bentuk profesionalitas aparat kepolisian. Namun lebih dari itu, merupakan ekspresi kehandalan aparatur negara menjadi benteng bagi kebinekaan.

Kasus yang terjadi di Ogan Ilir di sisi yang lain adalah ujian bagi kelompok mayoritas agama dalam mewujudkan kehidupan yang toleran. Melihat data demografi agama terbaru, 99,6% penduduk Kabupaten Ogan Ilir beragama Islam. Artinya, kasus perusakan dan pembakaran tersebut merupakan test case bagi mayoritas dalam merespons setiap intoleransi, diskriminasi, persekusi dan tindak kekerasan yang menimpa kelompok minoritas.

Dalam konteks itu, social healing pasca kasus di atas menjadi sangat urgen. Pengungkapan dan penuntasan kasus melalui akselerasi kerja-kerja polisional aparat negara tentu merupakan keharusan. Tapi hal itu tentu tidak cukup. Warga sekitar juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial. Publik juga harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk membangun resilisiensi/ketahanan sosial, agar kebiadaban serupa yang mengoyak keberagaman kita tidak terulang lagi. (Mistqola)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here