Home Report Terkait Dengan UU MD3, Presiden Jokowi sebaiknya Terbitkan Perppu Atau Ajukan Inisiatif...

Terkait Dengan UU MD3, Presiden Jokowi sebaiknya Terbitkan Perppu Atau Ajukan Inisiatif Sentra Revisi

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Koordinator Formappi, Sebastian Salang mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengambil langkah terkait UU MD3 diantaranya Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu seperti yang diusulkan oleh Prof. Dr. Mahfud MD.  Atau pilihan lainnya adalah pemerintah mengajukan inisiatif atau usul untuk melakukan sentra revisi UU MD3 sebelum 30 hari UU ini sah berlaku.

Demikian ungkap Sebastian Salang saat diinterview sebelum acara Diskusi Syndicate Update-Seri Parlemen dengan Tema :” Kontroversi Revisi UU MD3: Anti Demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi ? “, Jum’at(23/2/2018) yang diselenggrakan oleh Para Syndicate di Jl. Wijaya Timur 3 No.2 A Jakarta Selatan.

Menurut Sebastian Salang, Jika pilihannya adalah mengeluarkan Perppu maka akan menimbulkan perdebatan baru soal ikhwal kegentingan yang memaksa.

” Jadi saya kira pilihan pemerintah sudah berhenti sampai disitu.(Presiden Jokowi tidak akan menandatangani UU MD3 dan menyerahkan kepada publik untuk mengajukan gugatan ke MK). Kemudian kita akan menunggu setelah 30 hari baru UU MD3 ini diajukan ke MK untuk disidangkan,” jelasnya. (Mistqola)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here