Home Bisnis Sunarto : Tindakan Represif Penggusuran di Rempang, Jokowi Harus Tobat!

Sunarto : Tindakan Represif Penggusuran di Rempang, Jokowi Harus Tobat!

0
SHARE
Sunarto: 3 Maklumat Rempang. Pertama, segera batalkan ambisi proyek strategis nasional di pulau rempang. Kedua, Bubarkan segera BP Batam (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam). Dan yang ketiga, batalkan sekarang juga Perpu Cipta Kerja Omnibus Law.

REPORT INDONESIA, Batam. Setelah terjadi kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam, suasana kampung di Rempang sangat sunyi, 12 September 2023. Warga menjadi tidak ada yang berani keluar rumah karena adanya informasi massa aksi sedang dicari polisi.
Insiden tragis ini pun menjadi sorotan, disalah satu media asing, Rabu (13/9/2023).

Reuters melaporkan peristiwa ini dalam artikel berjudul ‘Indonesia police arrest 43 after riot over industrial park’. “Bentrokan kekerasan meletus pada hari Senin di kota Batam, yang terletak sekitar 44 km dari Singapura, di mana sekitar 1.000 demonstran berkumpul di depan kantor BP Batam, salah satu pengembang proyek Rempang Eco City,” tulis media tersebut.

Rempang Eco City akan menjadi lokasi pabrik yang dioperasikan oleh produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd, yang telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar di taman tersebut.

Sunarto Ketua JAMAN (Jaringan Anies Mania) menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia dipertontonkan kembali oleh kekerasan aparat negara terhadap warga negaranya, represitas aparat negara terhadap warga Pulau Rempang Kota Batam. Dimana bangsa Melayu sedang memperjuangkan hak hidupnya, memperjuangkan hak tanah adat istiadatnya dan memperjuangkan tempat tinggalnya.

“Kok kami jadi memandang Jokowi sebagai Presiden seperti Monster Penggusur hak-hak rakyat. Kami menghimbau agar Jokowi tobat karena terlalu menghamba kepada kaum modal atas nama investasi tapi menggusur hak-hak rakyat warga negara Indonesia” Ucap Sunarto

Sunarto menilai penggusuran-penggusuran lahan yang marak diberbagai wilayah NKRI, hal ini diakibatkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Cipta Kerja Omnibus Law yang kalau kita kaji sangat membahayakan kedaulatan negara Indonesia bahkan menginjak-injak hak warga negara.

“Dengan apa yang sudah terjadi di Pulau Rempang. Kami mengajukan 3 Maklumat Rempang kepada Jokowi. Pertama, segera batalkan ambisi proyek strategis nasional di pulau rempang. Kedua, Bubarkan segera BP Batam (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam). Dan yang ketiga, batalkan sekarang juga Perpu Cipta Kerja Omnibus Law” Tutup Sunarto

Sebagai informasi Pembangunan proyek Rempang Eco City dibangun dengan luas kurang lebih 165 km persegi telah mendapat penolakan dari 16 kampung tua di Rempang, Batam. Rempang Eco City adalah proyek pengembangan pembangunan Pulau Rempang, Kota Batam.

Proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Hingga saat ini, total investasi pengembangan Eco City Area Batam Rempang mencapai Rp 43 triliun. PT MEG juga telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, calon investor yang bakal membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika di Rempang. Pemerintah mengklaim komitmen investasi Xinyi bakal mencapai Rp 381 triliun hingga 2080.

Pengembangan proyek Rempang Eco City merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here