Jakarta, REPORT INDONESIA – SETARA Institute dalam riset pemantauan tentang peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan (KKB) mencatat sepanjang tahun 2018, ada 160 peristiwa dengan 202 bentuk tindakan yang tersebar di 25 propinsi. Sebagian besar peristiwa pelanggaran terjadi di Jawa Barat dengan 24 peristiwa, di DKI Jakarta terdapat 23 peristiwa, di Jawa Tengah terdapat 21 peristiwa dan Jawa Timur terjadi 17 peristiwa. Sementara untuk di daerah Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta diwarnai dengan 11 peristiwa KKB.
Hal ini diungkapkan oleh SETARA Institute dalam jumpa pers dengan Tema:” Melawan Intoleransi Di Tahun Politik, Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Dan Pemajuan Toleransi Di Indonesia Tahun 2018 “, yang dipaparkan oleh Direktur Riset SETARA Institute, Halili dan Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dan dimoderatori oleh Ismail Hanani, Wakil Direktur Riset SETARA Institute, Minggu(31/3/2019) di Hotel Ibis Tamarin JL. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat.
Dalam temuan tim riset SETARA Institute, dari 202 tindakan pelanggararan KKB, terdapat 72 tindakan pelanggara yang melibatkan para penyelenggara negara sebagai aktor yaitu yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Pemerintah Daerah dengan 29 tindakan, dari Kepolisian dengan 17 tindakan dan dari kelompok 6 besar teratas yang melakukan pelanggaran KKB adalah dari institusi pendidikan dengan 8 tindakan, serta Wilayatul Hisbah dan TNI dengan masing-masing 5 tindakan. Sementara itu dari 130 tindakan KKB lainnya dilakukan oleh aktor non negara(individu warga negara maupun individu-individu yang tergabung dalam organisasi masyarakat) atau nyaris dua kali lipat dari akumulasi tindakan aktor negara dalam satu tahun. Aktor individu melalukan 46 tindakan, kelompok warga negara dengan 32 tindakan. Aktor non negara yang paling banyak melakukan pelanggaran KKB pada kelompok lima besar teratas, menyusul kelompok warga, berturut-turut adalah: MUI (22 tindakan), Ormas Keagamaan(15 tindakan) dan Ormas(11 tindakan).
Untuk mengatasi persoalan tindakan KKB, SETARA Institute memberikan rekomendasi kepada Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan pemerintahan baru yang lahir dari Pemilu dan Pilpres 2019 hendaknya mengambil tindakan konkrit yang strategis dalam promosi toleransi dan jaminan hak atas KKB melalui agenda-agenda terobosan untuk meruntuhkan supremasi intolerani dan merespons konsolidasi kelompok-kelompok intoleran dan vigilante dengan menegakkan supremasi hukum dan konstitusi, mencegah terulangnya tindakan-tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan dan pelanggaran terhadap hak-hal minoritas keagamaan dan menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan kebhinekaan dan merongrong Pancasila dan Konstitusi RI.
SETARA Institute juga mengajukan proposal rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, pemerintah harus merancang, mengagendakan dan melakukan optimalisasi institusi pendidikan untuk membangun pendidikan yang bhinneka, terbuka dan toleran, serta berorientasi pada penguatan bangsa dan negara berbasis Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua, pemerintah harus memposisikan aparatnya, khusus kepolisian dan pemerintah lokal (dari propinsi hingga desa/kelurahan) sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum, perlindungan seluruh warga negara dan pembelaan dasar dan konstitusi negara.
Ketiga, negara harus menjamin penegakkan hukum yang tegas dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Keempat, mengoptimalkan fungsi edukasi, sosialisasi dan literasi mengenai toleransi dan kerukunan serta pencegahan diskriminasi dan intoleransi melalui optimalisasi televisi, media sosial dan media daring sebagai arena dan ruang diskursus.
Kelima, memperkuat dan mengintensifkan inisiatif dan pelaksanaan dialog yang setara antar kelompok agama/keyakinan. (Red)