Home Report SETARA Institute: ” Keterbatasan Regulasi Pencegahan Radikalisme Di Lingkungan Aparatur Sipil Negara”

SETARA Institute: ” Keterbatasan Regulasi Pencegahan Radikalisme Di Lingkungan Aparatur Sipil Negara”

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – SETARA Institute telah melakukan riset  kebijakan tentang peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam mencegah dan melawan radikalisme di internal institusi pemerintah.

Dalam jumpa pers, Rabu(23/1/2019) di Hotel Ibis Tamarin JL. Wahid Hasyim No.77 Jakarta Pusat, juga hadir Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Noryamin Aini, Peneliti SETARA Institute, Halili, Direktur Riset SETARA Institute, Rakyan Adibrata dan Nadia Fausta Azhara, Peneliti SETARA Institute, dalam pemaparannya dari hasil riset SETARA Institute ada temuan yaitu terdapat 1 UU dan 3 PP yang bisa digunakan sebagai pintu masuk penanganan intoleransi dan radikalisme di lingkungan Aparatur Sipil Negara yaitu UU No.5 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2008 dan PP No.53 Tahun 2010. Terdapat 4 organ pemerintah yaitu Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara. Kelemahan utama dari belum optimalnya kinerja organ pengawas dalam pencegahan intoleransi dan radikalisme adalah ketentuan beracara(hukum formil) yang tidak jelas dari regulasi-regulasi yang tersedia. Dalam merespon menyebarnya intoleransi dan radikalisme di lingkungan ASN, pemerintah tampak tidak satu padu dalam kebijakan dan program. Masing-masing kementerian dan lembaga bekerja tanpa acuan yang sama. Akibatnya, peran pencegahan intoleransi dan radikalisme masih belum bisa dijalankan secara optimal.

Oleh karena itulah, SETARA Institute merekomendasikan beberapa agenda mendesak diantaranya, pelaksanaan audit tematik ASN di beberapa daerah rentan, promosi dan perluasan Program Tunas Bhineka yang selama ini dilaksanakan oleh Kemendikbud dan oleh beberapa Kementerian atau lembaga negara lain, penyelenggaraan training bagi APIP dan ASN secara berkelanjutan, pengembangan tools mengenai Orientasi Keagamaan ASN, BPKP selaku Pembina APIP mengintegrasikan pendidikan pencegahan radikalisme dalam modul pembinaan, BPKP menyiapkan modul dan lembar kerja pengawasan ASN oleh APIP, penyediaan database atau profiling ASN, integrasi penyelidikan orientasi keagamaan calon ASN pada seleksi CPNS dan atau Diklat Prajabatan dan promosi jabatan, pembentukan regulasi baru yang memperkuat mandat APIP dan atau atasan langsung dalam menindak ASN terpapar dan regulasi operasional yang menjabarkan pasal 10 PP No.53 Tahun 2010 terkait jenis-jenis pelanggaran berat ASN. (Mistqola)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here