Home Report SETARA Institute: Kepala Daerah Harus Memimpin Tata Kebhinekaan

SETARA Institute: Kepala Daerah Harus Memimpin Tata Kebhinekaan

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membebastugaskan sementara Kepala Sekolah dan tiga guru terkait pemaksaan penggunaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul DIY. Tindakan tersebut tindak lanjut dari kasus pemaksaan penggunaan jilbab yang dilakukan oleh tiga oknum guru yang dikonfirmasi oleh rekaman CCTV yang didapatkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kepala SMAN 1 Banguntapan sebelumnya menyampaikan kepada publik melalui media bahwa tidak ada pemaksaan, yang terjadi hanya tutorial pemakaian jilbab.

Demikian ungkap Wakil Ketua BP SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu(13/8/2022).

Terkait hal tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

_Pertama_, SETARA Institute mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Gubernur dan Pemda DIY untuk menindak pelaku pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah negeri. Dalam perspektif hukum, tindakan Gubernur dibenarkan secara hukum, paling tidak, berdasar pada _Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil_ dan _Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan_.

_Kedua,_ SETARA Institute mendesak agar ketegasan serupa dapat dilakukan oleh beberapa kepala daerah yang dalam teritori otoritasnya terdapat kasus-kasus serupa di sekolah-sekolah negeri. Sekedar menyebut, peristiwa serupa di SMA N 1 Banguntapan terjadi di beberapa sekolah negeri di DKI Jakarta, juga di Gunung Sitoli, Sumatera Utara dimana seorang murid dilarang menggunakan jilbab di sekolah. Dalam konteks itu perlu ditegaskan bahwa selain pemerintah pusat, kepala daerah dan pemerintah daerah harus menjadi aktor utama bagi tata kebinekaan yang menjunjung dan merawat keragaman di Indonesia, dengan menghormati keyakinan peserta didik di sekolah-sekolah negeri.

_Ketiga,_ SETARA Institute mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegak lurus dengan landasan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak tunduk pada tekanan kelompok-kelompok intoleran dan konservatif. Sebagaimana diketahui, berkaitan dengan tindakan tegas Gubernur dan Pemerintah DIY, beberapa kelompok intoleran mengerahkan puluhan anggota yang mengatasnamakan laskar keagamaan tertentu ke SMA N 1 Banguntapan. Selain itu, mereka memobilisasi ibu-ibu yang mengatasnamakan Persaudaraan Mak-Mak Indonesia (PMMI) ke DPRD DIY untuk menyampaikan petisi yang mendesak agar penonaktifan Kepala Sekolah dan tiga oknum guru di SMA N 1 Banguntapan dicabut dan kasus pemaksaan jilbab ditutup. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here