Home Report SETARA Institute: Jokowi Perlu Wujudkan Pusat Legislasi Nasional

SETARA Institute: Jokowi Perlu Wujudkan Pusat Legislasi Nasional

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Jokowi perlu wujudkan Pusat Legislasi Nasional karena ditemukannya obesitas Perda dan Produk Hukum Daerah yang Intoleran-Diskriminatif. Berdasarkan temuan dari riset yang dilakukan oleh Tim Riset SETARA Institute tentang dampak produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap akses pelayanan publik di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini diungkapkan oleh Direktur SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani di acara Seminar SETARA Institute dengan Tema :” Mendorong Dan Memperkuat Kebijakan Toleran Dan Anti Diskriminatif di Indonesia “, Selasa(13/8/2019) di Hotel Ashley JL. KH. Wahid Hasyim Jakarta Pusat.

” Dari Kajian terbaru SETARA Institute di Tahun 2019, ditemukan 91 produk hukum daerah di Jawa Barat yang menjadi instrumen potensial meningkatkan praktik intoleransi, diskriminasi, bahkan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda. Sedangkan di Yogyakarta ditemukan 24 produk hukum daerah dengan karakter yang berpotensi diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama, kepercayaan dan kelompok rentan marginal lainnya,” ungkap Ismail Hasani.

Menurut Ismail Hasani, untuk membentuk Pusat Legislasi Nasional, Presiden Jokowi cukup menerbitkan Peraturan Presiden dengan menghimpun kewenangan-kewenangan eksekutif yang tersebar di Kementerian dan Pemerintah Provinsi sebagai tugas pokok badan baru. Dalam jangka menengah penguatan kewenangan Badan Baru harus dilakukan dengan merevisi secara terbatas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ismail Hasani juga menambahkan bahwa sebelum Badan Pusat Legislasi Nasional terbentuk, Pemerintah Pusat melalui Slatuan Tugas (Task Force) untuk menyusun indexs kebijakan daerah yang terpusat dan satu data(repository) yang menghasilkan data dan rekomendasi revisi atau pencabutan produk hukum daerah dalam kerangka  yang tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud.

Secara Paralel, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerbitkan produk hukum daerah diskriminatif melakukan kajian dan revisi serta pemulihan hak atas pelayanan publik, melalui 3 langkah yaitu:

1. Untuk jenis peraturan Gubernur(Pergub), Peraturan Bupati/Walikota(Perbup/Perwali) Pemerintah Daerah bisa langsung melakukan revisi.

2. Untuk jenis produk hukum daerah dalam bentuk Perda, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil prakarsa melakukan legislative review melalui mekanisme legislasi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

3. Pemerintah Daerah melakukan pemulihan segera terhadap kelompok terkena dampak dengan memenuhi hak-hak atas pelayanan publik dan atau menyusun panduan pelayanan publik baru yang toleran dan antidiskriminasi.

Seminar SETARA Institute ini juga dihadiri oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Perwakilan Pemrov Jawa Barat, Perwakilan Pemrov Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan KemenkumHAM dan Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here