Home Report RUU Terorisme Harus Segera Disahkan Menjadi UU

RUU Terorisme Harus Segera Disahkan Menjadi UU

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Mantan Kepala BNPT, Ansyaad Mbai mendesak kepada pemerintah dan DPR agar RUU Terorisme segera disahkan menjadi UU, sebagai payung hukum agar aparat kepolisian bisa bertindak lebih tegas dan proaktif dalam menanggulangi terorisme.

Hal ini terungkap dalam acara Diskusi Publik yang dibuka oleh Ketua SETARA Institute, Hendardi dengan Tema :” Nasib Pembahasan RUU Terorisme “, Senin(14/5/2018) di Hotel Atlet Century Park Jakarta yang diselenggarakan oleh SETARA Institute.

” Karena sekarang ini kita reaktif. Jangan tunggu kejadian bom bunuh diri di Surabaya terulang kembali. Padahal kita tahu, kejadian ini bisa kita potong, bisa kita cegah, lalu bisa kita tindak para provokator di belakangnya. Karena yang paling berbahaya tokoh ideolognya itu. Selama ini hukum di negara kita belum bisa menjangkaunya karena belum ada payung hukumnya,” jelas Ansyaad Mbai.

Sedangkan menurut Direktur Imparsial, Al Araf, terkait dengan definisi terorisme, pansus RUU Terorisme DPR RI, jangan berbelit-belit.

” Saya minta pemerintah tidak usah menerapkan Perpu. Karena kalau nanti diterapkan Perpu akan menimbulkan kontroversi,” tegasnya.

Solusinya untuk definisi Terorisme, menurut Al Araf, pakai saja pasal 6 dan pasal 8 dalam UU No.15/2003 sebagai definisi. Sedangkan terkait dengan judul, karena tidak membuat UU baru dan hanya merevisi, maka menurut tata peraturan perundang-undangan, tidak boleh merubah judul.

Narasumber lain yang juga hadir dalam diskusi publik ini, yaitu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang juga anggota Pansus RUU Terorisme, Risa Mariska menjelaskan bahwa permasalahan RUU Terorisme yang dibahas dalam rapat Pansus terakhir sebelum penutupan masa sidang terkait dengan definisi Terorisme, kalau dijabarkan secara rinci tentu akan membatasi ruang atau gerak dari kewenangan negara yaitu aparat Kepolisian.

” Karenanya dari Fraksi PDIP secara tegas menolak adanya definisi Terorisme untuk masuk ke dalam rumusan RUU Terorisme,” jelasnya.

Oleh karena pembahasan RUU Terorisme di dalam rapat pansus DPR RI dilakukan secara tertutup dan tidak ada transparansi, maka Risa Mariska meminta dan mengajak kepada publik untuk sama-sama mengawal pembahasan RUU Terorisme sampai nanti disahkan menjadi UU.

Sementara itu, Mantan Pimpinan JI yang juga pengamat Terorisme juga mendesak kepada pemerintah dan DPR agar segera mensahkan RUU Terorisme menjadi UU.

” Jangan tunggu lama dalam mensahkan UU Terorisme karena ancaman ISIS ini sudah nyata. Kenapa kita harus menunda-nunda lagi,” harapnya. (Mistqola)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here