REPORT INDONESIA, JAKARTA. Sabtu (17/2/2018). KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Dari 16 partai politik yang mendaftar ke KPU, 14 dinyatakan lolos mengikuti tahapan pemilu selanjutnya. Sementara 2 partai lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. 14 partai politik tersebut sudah dianggap memenuhi syarat. Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual. Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota. Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.