Home Report Mempercepat Revisi RUU KUHP Tidak Boleh Menegasikan Aspirasi Publik

Mempercepat Revisi RUU KUHP Tidak Boleh Menegasikan Aspirasi Publik

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Ikhtiar mempercepat pembahasan RUU KUHP yang muncul dari pertemuan Presiden-Tim Perumus RUU (9/3/2018) tidak boleh menegasikan aspirasi publik yang menganggap bahwa RUU tersebut masih banyak mengandung persoalan. Selama ini argumen tentang pentingnya revisi KUHP selalu berkutat bahwa inisiatif membentuk KUHP produk nasional sudah muncul puluhan tahun, tapi belum terealisasi. Masalahnya bukan pada Tim Perumus, tapi pada DPR dan Pemerintah yang tidak sungguh-sungguh dan terencana membahasnya secara partisipatif.

Demikian ungkap Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan Pers yang diterima redaksi, Senin(12/3/2018) di Jakarta.

Menurut Hendardi, Alih-alih menangkap aspirasi publik, Pemerintah dan DPR tampak tidak konsisten dalam menjaga amanat konstitusional dengan tidak mematuhi putusan MK terkait materi penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penodaan agama, dll. Para pembentuk UU juga cenderung memilih waktu pembahasan yang sarat dengan event politik, sehingga perdebatan publik terkait RUU terjebak pada politisasi dibanding dengan mengajukan argumen akademik. Membahas RUU semacam KUHP ini memerlukan kemewahan waktu dan kejernihan pikiran, sehingga diperoleh kesepakatan yang genuine.

Atas dasar itu, SETARA Institute berpandangan, rencana pengesahan pada bulan April Tahun 2018 adalah tindakan yang terburu-buru. Tidak ada alasan memaksa untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP karena semua jenis kejahatan telah memiliki aturan dan mekanisme hukuman. Jika pun ada tindakan yang belum diatur, dalam hukum dan pada diri hakim terdapat cara menemukan hukum (rechtvinding). Ketergesa-gesaan rencana pengesahan di tengah masih banyaknya kontroversi dalam sejumlah isu, hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat aneka kepentingan yang diselundupkan.

Beberapa hal yang masih perlu dipertajam adalah:

1. Soal pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan pasal permukahan (overspel/perzinahan). Negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga Negara. Pasal-pasal kesusilaan dalam rancangan revisi KUHP tersebut memperkuat tren puritanisasi dalam politik dan hukum negara.

2. Pasal penodaan agama. Nomenklatur dan term ‘penodaan’, ‘menghina’ atau ‘menodai’ dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu pasal 156 huruf a dalam KUHP saat ini merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.

3. Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dua pasal karet mengenai isu tersebut (yaitu Pasal 263 dan 264 RKUHP) merupakan ancaman terhadap demokrasi karena berpotensi menyumbat saluran ‘social atau people control’ sebagai satu dari dua mekanisme kontrol abusive power dalam demokrasi, di samping mekanisme checks and balances. (Mistqola)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here