Jakarta, REPORT INDONESIA – Dalam acara Konferensi pers & HUT KSPSI ke 49 dan Penyampaian hasil kongres X KSPSI 2022 di Jakarta, Minggu(20/2/2022), acara yg dipimpin oleh Prof Matias Tambing selaku Wakil Ketum KSPSI mewakili Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum KSPSI dan hadiri oleh 13 Pimpinan Federasi KSPSI, yang juga diperingati hari ini Tanggal 20 Februari 2022 sebagai hari pekerja nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun KSPSI ke -49.
Untuk itu dengan keadaan yg sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang *Inkonstitusional* walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yg mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki.
*Karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK* maka sudah sepatutya Presiden melalui PERPU mencabut UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yg diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja.
2. Peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) no 02 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua *harus segera dicabut* karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yg diiuran selama bertahun-tahun.
Secara hukum, permenaker ini *cacat hukum* karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerja (JKP) Yg diatur dalam UU ciptaker padahal UU ini telah menyatakan *Inkonstitusional* dan melarang pemerintah membuat kebijakan yg berdampak luas bagi masyarakat.
Acara di mulai pukul 14 00 di akhiri pukul 15.00 yang dihadiri lebih kurang 100 peserta dan 6 Media Televisi Nasional dan Puluhan media cetak dan Media Online. (Red)