Jakarta, REPORT INDONESIA – Perkembangan ekonomi digital disertai dengan revolusi Industri 4.0 membutuhkan kompetensi baru bagi tenaga kerja Indonesia. Persoalan kompetensi memang menjadi kendala yang dihadapi bagi tenaga kerja Indonesia. Sebab, terdapat mismatch antara kebutuhan industri yang memerlukan tenaga kerja yang handal dengan minimnya keahlian para pencari kerja.
Selain itu, kurikulum berbasis kompetensi yang selama ini terdapat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih minim. Hal ini menyebabkan ketidaksiapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk dapat bersaing dalam dunia kerja.
Melihat hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian/Lembaga terkait, membahas Implementasi Roadmap Vokasi, Kamis, di Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menuturkan, terdapat enam sektor sebagai motor penggerak ekonomi, yaitu: manufaktur, agribisnis, pariwisata, tenaga kesehatan, ekonomi digital, dan pekerja migran.
Keenam sektor tersebut dapat banyak menyerap tenaga kerja setiap tahunnya. Manufaktur sebesar 575.000 pekerja, agribisnis 195.843 pekerja, pariwisata 3.333 pekerja, kemudian tenaga kesehatan 6.018 pekerja, ekonomi digital 5.172 pekerja, dan pekerja migran sebesar 243.265.
“Oleh karena itu, kita harus mendorong kompetensi baru secara massif, direvitalisasi, serta menyusun payung hukum pengembangan vokasi,” ujar Menko Darmin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu kualitas, kuantitas, serta persebaran yang harus merata di berbagai daerah.
“Maka peran pemerintah daerah menjadi penting untuk mendukung pelatihan vokasi ini. China itu dahsyat karena ketiga hal tersebut,” tuturnya.
Di samping itu, Hanif menyarankan adanya sertifikasi keahlian di bidang tertentu. Menurutnya, hal ini akan membawa manfaat bagi tenaga kerja.
“Dengan adanya sertifikat keahlian ini, selain meningkatkan kompetensi, nantinya tenaga kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Taraf hidupnya pun akan jauh lebih baik,” pungkasnya. (Mistqola).