Jakarta, REPORT INDONESIA – Merupakan suatu keniscayaan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Kesehatan omnibus Law yakni UU No. 17/2023 sebagai mana yang dilakukan 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar Forum Komunikasi IDI pada 15 oktober 2023 oleh Dr dr Iqbal Mochtar yang merupakan anggota Pengurus Besar IDI. Menurutnya, isu penolakan sangat luas, karena banyak lubang-lubang atau celah-celah yang perlu dikritisi. Terlepas apakah berhasil atau tidak, namun yang utama adalah berupaya semaksimal mungkin.
Iqbal Mochtar mengutarakan bahwa judicial review dilakukan untuk memastikan bahwa UU Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi. Selain itu hal yang mendasar apakah betul untuk kepentingan publik atau terdapat kepentingan tertentu di baliknya.
Dr drg Paulus Januar yang merupakan anggota Pengurus Besar PDGI, namun pada kesempatan tersebut berbicara sebagai praktisi kedokteran gigi menyampaikan bahwa, judicial review terhadap UU Kesehatan merupakan perjuangan untuk perbaikan kehidupan masyarakat. Ditambahkannya, perbaikan bukan hanya menyangkut bidang kesehatan saja, namun dari uji formil yang dilakukan terhadap tata cara proses pembuatan UU merupakan perjuangan perbaikan demokrasi dan hukum.
Menurutnya judicial review ini juga merupakan ujian terhadap kehidupan demokrasi dan hukum yang sering dituding diwarnai rekayasa serta transaksional yang bertentangan dengan kepentingan rakyat. Bahkan mengutip dari kalangan pakar hukum, agar jangan sampai terjadi otokratik legalisme yaitu seolah-olah sesuai hukum dan konstitusi, namum sebenarnya yang terjadi tidak sesuai dengan keadilan dan kebenararan. Bila ini berlangsung maka sungguh berbahaya.
Ditandaskannya, dari pengalaman mengikuti proses RUU Kesehatan omnibus law, ternyata tidak dijalankannya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) secara substansial terhadap aspirasi yang disampaikan, bahkan sangat diwarnai dengan ketertutupan dalam prosesnya. Paulus Januar mempertanyakan, mengapa proses UU Kesehatan dilakukan dalam ketetutupan. Bukankah keterbukaan sehingga terbentuk opini publik merupakan sesuatu yang penting?
Kuasa hukum 5 organisasi profesi untuk judicial review UU Kesehatan, Muhammad Joni SH MH, menyampaikan bahwa yang sekarang dilakukan merupakan uji formil. Dalam hal ini yang digugat menyangkut proses pembuatan serta mengenai pihak-pihak yang seharusnya berperanan. Uji formil ke Mahkamah Konstitusi ini memperjuangkan tegaknya prinsip pembentukan Undang Undang agar sesuai dengan konstitusi, serta tidak terjadi pelanggaran terhadapnya.
Diutarakannya, proses judicial review tengah berjalan dan sidang pertama telah berlangsung pada 12 oktober 2023. Kini 5 organiasi profesi kesehatan bersama tim kuasa hukum telah mempersiapkan pembuktian, saksi, maupun ahli untuk mendukung uji formil judicial review UU Kesehatan tersebut. Tercatat pula banyak pihak yang membantu memberi masukan maupun dukungan.