Jakarta, REPORT INDONESIA – Keberhasilan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak lantas mengendurkan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi kemarau. Sebaliknya, optimalisasi pencegahan karhutla senantiasa terus ditingkatkan.
“Kita tetap harus waspada akan terjadinya kebakaran apalagi ini sudah mulai masuk musim kemarau. Jadi hari ini saya ingin mendengar laporan dari perusahaan-perusahaan sawit tentang upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah karhutla ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (4/5/2018), di kantor Menko Perekonomian Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna menjelaskan mengenai standar dan prosedur pencegahan karhutla.
Pencegahan karhutla dilakukan melalui 6 (enam) aspek utama, antara lain:
1. Pembinaan kepada Masyarakat Desa Rawan Kebakaran;
2. Sistem Deteksi Dini untuk Pencegahan Kebakaran;
3. Tata Kelola Air di Lahan Gambut;
4. Peralatan Pencegahan Kebakaran;
5. Jumlah dan Kompetensi Tenaga Pendukung Pencegahan Karhutla;
6. Kerjasama antar Perusahaan Pemilik Konsesi dalam Tiap Wilayah.
Darmin menegaskan, tindakan pencegahan memang harus difokuskan pada pembinaan kepada masyarakat setempat. Pembinaan tersebut ditujukan pada mereka yang bertempat tinggal di desa di wilayah konsesi maupun di sekitar konsesi untuk tidak membakar dalam melakukan pembukaan lahan.
“Kita dulu sudah sepakat dengan perusahaan-perusahaan sawit besar untuk berkomitmen membina desa-desa di sekitar perkebunan itu. Upaya tersebut diperlukan supaya masyarakat juga aktif mencegah kebakaran dengan tidak menggunakan api dalam membuka lahan,” terang Menko Perekonomian.
Sementara mengenai sistem deteksi dini dan respon cepat dalam melakukan pemadaman dini, perusahaan diminta untuk mempunyai peralatan yang memadai. Tak hanya itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian.
“Selain SOP, ada juga kan peralatan yang harus dipunyai perkebunan besar, bukan hanya untuk mengamankan kebun sendiri, tapi juga untuk membantu sekelilingnya kalau terjadi kebakaran,” tegas Darmin.
Montty Girianna juga kembali mengingatkan kewajiban perusahaan-perusahaan sawit untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran secara klaster. “Upaya pencegahan karhutla akan lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama, bagi perusahaan-perusahaan yang wilayah konsesinya berdekatan,” katanya.
Rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Dono Boestami ini juga membahas rencana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Rokan Hilir, Riau pekan depan. PSR ini merupakan kali ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dan Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (Mistqola)