Home Parle H. Sulaeman L Hamzah : Sarana Budi Daya Pertanian Adalah Segala Sesuatu...

H. Sulaeman L Hamzah : Sarana Budi Daya Pertanian Adalah Segala Sesuatu Yang Digunakan

0
SHARE
Pemaparan Materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

REPORT INDONESIA, MERAUKE. Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan merupakan pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Oleh karena itu H. Sulaeman L Hamzah selaku anggota DPR RI mengadakan Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang dilaksanakan di Kampung Sidomulyo, Distrik Semangga, Kab. Merauke, Prov Papua. Yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, dan petani sebanyak 150 peserta, Pada hari selasa, 17 Maret 2020.

Peserta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan berasaskan pada kebermanfaatan; keberlanjutan; kedaulatan; keterpaduan; kebersamaan; kemandirian; keterbukaan; efisiensi berkeadilan; kearifan lokal; kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan pelindungan negara.

“Penyelenggaraan Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil Pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri,dan memperbesar ekspor; kemudian meningkatkan pendapatandan taraf hidup Petani; dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.” Sulaeman menjelaskan.

Foto bersama setelah acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pasal 20 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada Petani yang mampu mempertahankan Lahan budi daya Pertanian yang berupa keringanan pajak bumi dan bangunan; pengembangan infrastruktur Pertanian; jaminan penerbitan sertipikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; penyediaan bantuan modal atau kredit usaha dan bimbingan atau pendampingan Usaha Budi Daya Pertanian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here