Jakarta, REPORT INDONESIA – Mega skandal itu bernama BLBI (Bantuan likuiditas Bank Indonesia). Sebesar total 148 Triliun kepada Bank Nasional & Swasta. Namun terjadi penyelewengan yang diduga dilakukan oleh para pihak terutama pemilik Bank. Akibatnya Negara rugi ratusan triliun.
Banyak cara sudah dilakukan untuk skema penyelesaian antara lain realese dan discharge Inpres no 8/2002 dimasa Megawati yakni berupa SKL kepada obligor BLBI. Yang ironis kita pun harus menanggung dana bunga rekap 80 triliun/th sampai 2030 di APBN.
Tentu kita berharap momentum saat ini sudah layak BLBI dituntaskan. Sehingga ada penuntasan yang kekal dan komprehensif sehingga uang negara yang jumlahnya ratusan triliun bisa dikembalikan untuk kemakmuran rakyat.
Tujuan Diskusi Publik adalah,
1.Mengelaborasi penyelesain secara komfrehensif.
2.Membedah skema hukum penyelesaian BLBI.
3.Mengurai skema hukum BLBI.
4.Menstimulasi secara konsep n out put penyelesaian untuk masukan KPK segera tuntaskan BLBI.
Dengan Narasumber diantaranya:
1.DR.Andi Wahyu,Pengamat Hukum
2.DR.Suparji,Pengamat Hukum
3.DR Hasbullah,Pengamat Hukum
4.Eko B.Supriyanto,Pimred Info Bank
5.Ubedilah Badrun,Pengamat Politik
Acara Diskusi Publik Front Rakyat Anti Korupsi akan diselenggarakan:
Pada hari Selasa, (7/I/2018), dimulai jam 12.00 s/d Selesai, diawali makan siang.
Tempat; Restaurant Gado gado Boplo Jl.Gereja Theresia no 41 Menteng Jakarta Pusat. (Mistqola)