Jakarta, REPORT INDONESIA – Dewasa ini semakin banyak dijalankannya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Masyarakat semakin memahami manfaat mediasi sebagai upaya menyelesaikan sengketa dengan difasilitasi mediator sebagai penengah yang bersifat netral.
Kini mediasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk pengaturan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Mahkamah Agung. Bahkan perkembangan paling akhir, pada UU Kesehatan terbaru yang diundangkan pada agustus 2023 ditetapkan bahwa terhadap tuntutan ganti rugi sengketa dugaan kesalahan tenaga kesehatan terhadap pasiennya, harus terlebih dahulu diusahakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Selanjutnya dengan semakin berkembangnya pelaksanaan mediasi maka semakin penting peran etika dan panduan mediasi. Selain untuk keberhasilan pelaksanaan mediasi, dalam hal ini etika dan panduan mediasi kehadirannya mutlak diperlukan demi keluhuran serta perkembangan profesi mediator.
Pernyataan tersebut mengemuka pada Lokarya mengenai etika dan panduan mediasi yang diselenggarakan PKMBI (Perhimpunan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) di Jakarta 16 september 2023. Lokakarya secara hibrid luring dan daring tersebut diikuti para anggota PKMBI serta juga dihadiri perwakilan dari lembaga mediasi lainnya.
Prinsip etika mediasi dikemukakan oleh ketua umum Pengurus Besar PKMBI, Dr drg Hananto Seno SpBM(K), MM, FICD, CMC. Dijabarkannya, prinsip etika mediasi mencakup terutama netralitas, bebas konflik kepentingan, tidak memutus, menjaga kerahasiaan, adil, jujur, terbuka, serta senantiasa menjaga marwah profesi mediator.
Ditambahkannya, panduan mediasi dimaksudkan sebagai upaya organisasi profesi mediator memberikan pedoman yang jelas dan baku melalui tahapan yang terurai dan terinci bagi pelaksanaan mediasi. Diharapkan dengan adanya panduan akan memberikan kemudahan bagi para mediator dalam menjalankan profesinya.
Selanjutnya ketua Badan Kehormatan Etika PKMBI, Dr drg Paulus Januar MSc CMC, menyampaikan bahwa selama ini bila sengketa langsung dibawa ke pengadilan kerap berlarut-larut prosesnya, serta hasilnya mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Dibutuhkan penyelesaian yang adil, efektif, relatif cepat, tidak berbiaya tinggi, serta dapat diterima para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan kenyataan tersebut, kini banyak yang beralih menjalankan proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa. Namun diingatkan, mediator dalam melaksanakan mediasi harus berpegang teguh pada landasan etika hingga memberikan penyelesaian yang baik serta mendapatkan kredibilitas masyarakat.
Dikemukakan bahwa mediasi sama sekali bukan impuitas untuk melindungi pihak yang melakukan kesalahan, tapi pada hakikatnya merupakan upaya menyesaikan sengketa secara adil. Dalam hal ini penyelesaikan sengketa seara adil bukannya hanya berhenti dengan menjatuhkan hukuman, melainkan juga berusaha memulihkan para pihak, terutama yang menjadi korban. Hal ini sesuai dengan konsep keadilan restoratif yang sekarang ini banyak dikembangkan.
Pada lokakarya tersebut dilontarkan pula perlunya pengembangan dengan semakin menambah pengalaman dalam melakukan mediasi. Dalam rangka meningkatkan kemampuan melakukan mediasi selain dengan lebih banyak menangani kasus, juga diperlukan peran organisasi dalam pengembangan etika serta standar profesi mediator.
Bagi pengembangan wawasan dan kebersamaan, dibahas pula kemungkinan lebih jauh lagi untuk menjalin interaksi dengan para mediator bersertifikat secara nasional. Juga dipandang perlu untuk turut serta dalam forum asosiasi profesi mediator internasional baik pada tingkat regional maupun global.
PKMBI (Perhimpunan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) adalah asosiasi profesi mediator bersertifikat terakreditasi Mahkamah Agung R.I. PKMBI didirikan pada 21 Nopember 2021 dan disahkan sebagai perkumpulan berbadan hokum berdasarkan keputusan Menkumham No. AHU: 0002207.AH.1.07 tahun 2022 tertanggal 4 Maret 2022.(Red)