Home Report Diskusi Publik Dengan Tema:” Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan “, Kembali...

Diskusi Publik Dengan Tema:” Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan “, Kembali Digelar Oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI)

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Kaukus Muda Indonesia (KMI) kembali menggelar acara Diskusi Publik dengan Tema :” Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan ” yang dihadiri oleh oara narasumber yang kompeten dibidangnya dan juga dihadiri oleh peserta dari kalangan umum dan mahasiswa yang sangat antusias mendengarkan penjelasan para narasumber terkait dengan tema tersebut. Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP Dan Penagihan Pajak dengan surat paksa Direktorat Jenderal Pajak, Dody Syamsu Hidayat mengatakan, dengan dilatarbelakangi kondisi perekonomian Indonesia yang agak menurun seperti terlihat dari kondisi penerimaan perpajakan dan sisi kinerja ekspor impor yang kurang bagus, lahirnya RUU Omnibus Law Perpajakan ini menjadi penting. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Diskusi Publik Kaukus Muda Indonesia (KMI) dengan Tema: ” Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan “, Kamis (27/2/2020) di Hotel Central Jakarta Pusat.

“UU ini terdiri dari 6 cluster diantaranya bertujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri yang salah satunya dengan menurunkan PPh untuk wajib pajak Badan. Dengan RUU ini diharapkan dapat menarik investor dari luar negeri dan menjadi stimulus bagi kalangan usaha dengan memberikan fasilitas supaya mereka bisa berkembang lebih bagus dan lebih banyak menciptakan lapangan kerja. Jadi intinya RUU Omnibus Law ini memberikan fasilitas bagi kalangan usaha dengan tujuan untuk penguatan perekonomian,” beber Dody.

Dalam perspektif ideologi Pancasila, Bob R. Randilawe, Tenaga Ahli BPIP menilai kehadiran UU Omnibus Law bertujuan untuk menyederhanakan tumpang tindih Undang-Undang. Ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi dalam UU Perpajakan misalnya terkait tax amnesti dan double pajak dari pemerintah daerah.

“Dengan melihat tujuan-tujuan yang positif dari Omnibus Law tersebut maka selayaknya diberikan dukungan karena sesuai dengan tujuan Pancasila dan Negara ini didirikan yaitu mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. RUU Perpajakan ini juga diharapkan dapat memperkuat konstitusi dan bisa meneguhkan komitmen bangsa Indonesia kepada Pancasila bahwa RUU Perpajakan ini akan memantapkan keadilan, kemanusiaan, ketuhanan, persatuan dan demokrasi,” jelasnya.

Sedangkan Narasumber lain, Karyono Wibowo, Direktur Indonesia Public Institute mengatakan, di beberapa Negara, Omnibus Law sudah lama dipakai untuk menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih. Untuk di Indonesia sendiri, Omnibus Law bisa saja diterapkan namun dalam perumusannya harus dilakukan secara hati-hati karena banyak aspek dalam Undang-undang yang ada direvisi melalui UU Omnibus Law.

“Yang perlu diawasi dari Omnibus Law ini adalah rancangannya harus sesuai dengan tujuan awal, artinya jangan sampai pasal-pasal yang dilahirkan mereduksi elemen masyarakat. Saya harap dengan RUU ini ada masukan dari berbagai elemen masyarakat memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR. Disisi lain, masyarakat juga jangan terburu-buru menolak RUU ini,” jelasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here