Jakarta, REPORT INDONESIA – Paradigma Pembangunan yang hanya memberikan kesempatan bagi sebagian kecil kelompok masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan dan meminggirkan kelompok masyarakat lainnya adalah pengingakaran terhadap cita-cita para founding fathers. Implementasi pembangunan ekonomi di Indonesia saat ini telah semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial, kemakmuran dan kesejahteraan bagi anak bangsa dan ini bentuk kebijakan yang tidak pro rakyat dan membelokan makna sila kelima Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 dan 34 dengan segala intepretasi sesukanya. Demikian rangkuman dari pemaparan Zulfikar H, SH, anggota MPR/DPR saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang (9/4/2021)
“Semua itu bukannya tanpa sebab. Kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah cenderung tidak berpihak pada rakyat dan kecenderungan pada ekonomi pasar yang bersifat kapitalistik, liberal dan konglomerasi, sehingga siapa yang kuat akan mampu mengakses sumber-sumber ekonomi produktif lebih banyak, sedangkan rakyat kebanyakan lebih dianggap sebagai obyek pembangunan, yang dikondisikan pasif dan pasrah menerima keadaaan. Konsekuensinya, kemiskinan dan ketimpangan sosial muncul sebagai akibat dari proses pembangunan yang dijalankan kurang tepat” ujar Zulfikar, anggota komisi VII Fraksi Partai Demokrat.
Menurutnya, kebijakan yang hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur dengan menanggalkan asas kebutuhan dan manfaat bagi rakyat, merupakan kebijakan mubazir yang patut ditinjau ulang, apalagi pendanaanya berasal dari hutang negara lain. “Pembangunan infrastruktur menghamburkan uang banyak, akan tetapi ekonomi rakyat dan pelaku usaha kecil dan menengah nyatanya tidak menggeliat seperti yang diharapkan. Jelas ada yang keliru baik dari sisi perencanaanya, studi kelayakan maupun target, kasarnya output dan outcome nggak sesuai dari tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat” ungkap legislator asal Banten III.
Bagi bang Zul, disaat negara kita sedang krisis ekonomi saat ini dan kemiskinan meningkat tajam, saatnya intervensi pemerintah melalui program bantuan sosial ditingkatkan untuk memutus lingkaran kemiskinan dan juga dampak eksternal pembangunan yang tidak tepat. “Perlu kebijakan yang populis disaat negara kita sedang pandemi dan krisis ekonomi saat ini”. Salah satu sarana ampuh yang harus dijalankan pemerintah perlu intervensi massif melalui kebijakan anggaran (APBN) yang mengalokasikan jumlah signifikan untuk belanja publik khususnya program bantuan sosial untuk pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, petani dan nelayan dan kebijakan yang pro rakyat lainnya. “Jangan kebijakan yang pro rakyat itu justru dipangkas atau distop” ujarnya.
Jika itu yang terjadi, menurutnya nilai nilai keadilan sosial, sebagai bentuk pelaksanaan sila kelima dalam Pancasila mengalami kemunduran. Mayoritas warga bangsa merasa pemerintah tidak menjalankan keadilan sosial dengan semestinya. Untuk ekonomi, regulasi masih berpihak kepada pengusaha itu tercermin dipaksakannya UU Omnibus Law begitupula implementasi UUD 1945 pasal 33 dan 34 sudah dimultitafsirkan sesukanya.
Dirinya mengingatkan seyogyanya pemerintah harus menjalankan amanat sila keadilan dan mengimplementasikan secara benar dan amanah, agar tercipta masyarakat madani, yaitu tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. “Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dan cita cita dari setiap negara. Tingkat kesejahteraan suatu negara merupakan ukuran untuk mengetahui keberhasilan pembangunan di negara tersebut ujar Zulfikar yang juga Ketua BPJK DPP Partai Demokrat itu.( Red)