Home Profile Rumah Jabatan Atau Tunjangan Perumahan

Rumah Jabatan Atau Tunjangan Perumahan

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Untuk pejabat negara, selama menjabat, negara menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas lengkap dengan perabot layaknya rumah tinggal, untuk ditempati selama menjabat. Rumah jabatan Menteri ada di Komplek Widya Chandra dengan perabot lengkap. Menteri tinggal bawa koper untuk tinggal di rumah jabatan. Kalau sudah tidak lagi menjabat, silahkan keluar dari rumah jabatan, tanpa membawa apapun yang ada dirumah jabatan kecuali koper dan asset milik sendiri yang dibawa ketika masuk. Rumah jabatan Anggota DPR ada di komplek Kalibata dan Ulujami, tentu tidak selengkap dan semewah rumah jabatan menteri, tapi cukup nyaman untuk ditempati selama 5 tahun menjabat. Jumlah menteri kabinet hanya sekitar 20 an orang, sedangkan rumah jabatan anggota DPR lebih 500 an.

Banyak anggota DPR (termasuk saya)  lebih senang nempati rumah tinggal pribadi meski tidak semewah rumah jabatan, antara lain karena takut untuk enggan keluar karena sudah terlanjur merasa nyaman pada saat tidak menjabat lagi, atau takut ‘khilaf’ dengan memboyong asset negara yang ada dirumah dinas pada saat tidak menjabat lagi. Anggota DPRD DKI tidak disediakan rumah dinas, tetapi diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp.60 juta per bulan. Mungkin model DPRD DKI lebih baik dan lebih praktis dengan tidak menyediakan rumah jabatan, sehingga tidak timbul masalah dimana mantan pejabat memboyong ke rumah, asset negara yang tersedia di rumah jabatan setelah tidak menjabat.

Penulis: Dr. Kurtubi, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here