Home Profile Pesatnya Peredaran Narkoba Di Indonesia, Salah Siapa ?

Pesatnya Peredaran Narkoba Di Indonesia, Salah Siapa ?

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Letak geografis negara Republik Indonesia sebagaimana tergambar di dalam peta dunia terbentang di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia serta dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang keduanya memiliki posisi silang yang sangat strategis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Indonesia mempunyai kedudukan penting ditengah-tengah lalu lintas dunia international. Permasalahan letak dan kedudukan ini pada kenyataanya dapat memberikan dampak negatif maupun dampak positif. Peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya adalah salah satu bentuk dampak negatif dari keberadaan Indonesia pada posisi geografisnya. Hal ini termasuk kondisi kehidupan sosial dan budaya serta situasi global yang diiringi kemajuan jaman dengan teknologinya.

Kejahatan narkotika memang telah menjadi sebuah kejahatan transnasional yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir. Peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang ini telah menjadi sebuah bisnis besar yang menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku kejahatan tersebut. Melihat trend perkembangan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya saat ini, adalah suatu hal yang mustahil di berantas dan ditanggulangi apabila kita hanya mengandalkan peran pemerintah dan instansi terkait termasuk Kepolisian semata.

Menurut Ketua Organisasi Indonesia Anti Narkoba (INSANO), Bapak Sismanu “Narkoba itu harus dipersempit ruang geraknya, data yang saya terima tidak ada satu RW pun yang bebas dari Narkoba, selama ini masyarakat hanya mengetahui bahwa narkoba itu hanyalah urusan BNN atau Pemerintah tetapi terbukti bahwa negara sudah mengatur akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pemberantasan Narkoba dalam Pasal 104 – 108 UU No.35 tahun 20009”.

Mengenai peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XIII Pasal 104 s.d. Pasal 108 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”). Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas – luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan  dan  pemberantasan  penyalahgunaan  dan  peredaran  gelap  Narkotika  dan Prekursor Narkotika (Pasal 104 UU 35/2009).

“Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk melaporkan bahkan menangkap bila ada di lingkungannya yang menyalahgunakan Narkotika karena bagaimana pemerintah dapat menjadikan narkoba musuh bersama jika masyarakat Indonesia tidak ikut berperan dalam menuntaskan dalam memberantas para pengedar dan penyalahgunaan Narkoba”,ujar Bapak Sismanu.

Organisasi INSANO dibentuk kurang lebih 3 tahun yang lalu, organisasi ini didirikan oleh Bapak Sismanu dan Bapak Rullyadi, alasan mereka mendirikan Orgaisasi ini salah satunya karena mereka sangat khawatir akan peredaran narkoba yang semakin meluas.

Organisasi  INSANO  memakai  Pasal  104  sampai dengan Pasal  108  UU  No.35  Tahun  2009 untuk mengkampanyekan kepada masyarakat dan mengajak masyarakat bahwa masyarakat pun mempunyai hak dan tanggung jawab akan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Banyak orang yang mempunyai pemikiran bahwa penyalahguna Narkoba itu harus dihukum seberat-beratnya di Rutan tetapi pendapat itu salah karena jika mereka ditempatkan di Rutan mereka akan makin menjadi – jadi karena di Rutan sendiri mereka lebih bebas menggunakan Narkoba bisa dilihat dari contoh kasus pesta nerkoba di Rutan Salemba itu. Pemakai narkoba seharus nya langsung ditempatkan di BNN untuk di rehabilitasi kerena mereka pun korban dari kejahatan Narkoba jadi mereka harus diobati agar mereka benar-benar pulih.

Seorang pecandu/penyalahguna yang ditempatkan di Rutan itu bukan solusi yang tepat karena jika pemakai ditempatkan di rutan si pemakai itu dapat menjadi pemakai sekaligus pengedar karena mereka akan lebih bebas di Rutan, seperti yang kita ketahui baru-baru ini ada kasus pesta narkoba di rutan salemba, nah ini terbukti bahwa oknum – oknum rutan ini sudah sangat tidak benar melakukan pengkhianatan kepada pemerintah, bahkan informasi yang saya dapat dari hasil perbincangan saya dengan Bapak Sismanu, beberapa tahanan narkoba yang di rutan ini jika masa tahanan nya sudah mau habis mereka akan membuat masalah agar masa tahanan nya di perpanjang karena mereka merasa nyaman berada di rutan, mereka bebas memakai bahkan mengedarkan narkoba didalam rutan. Percaya atau tidak banyak oknum rutan yang menjual/mengedarkan narkoba atau hanya sekedar memberi izin agar barang haram itu dapat masuk ke dalam rutan, ini sudah sangat tidak benar jika didalam rutan saja sudah tidak ada pengawasan akan peredaran narkoba.

Setelah mereka di rehabilitasi disinilah peran masyarakat juga diperlukan dan komunitas penggiat anti narkoba menjadi fasilitator untuk membantu mereka dalam pasca rehabilitasi di BNN itu adalah tugas kita semua masyarakat Indonesia untuk dapat menerima mereka sebagai orang utuh dan merangkul mereka ke pergaulan/lingkungan yang positif jangan sampai mereka merasa tidak diterima karena itu dapat membuat mereka dapat kembali ke pergaulan sebelumnya dan bisa terjerumus kembali. Kita bisa memberdayakan mereka contoh memperkerjakan mereka di usaha yang kita punya, agar mereka bisa  jauh dari lingkungan sebelumnya yang menjerumuskan mereka ke barang haram itu dan mengubah kehidupan mereka dengan menjalankan kegiatan yang lebih positif.

Tidak bisa dipungkiri narkoba sudah terlanjur beredar tetapi jika masyarakat mempunyai daya tahan yang kuat barang haram itu menjadi tidak laku dan bandar pun akan rugi dan bandar pasti akan mencari pasar lain.

Sekjen Organisasi Insano, Bapak Rullyadi mengatakan, “Masyarakat harus berperan dalam hal ini, jika ada di sekitar kita atau saudara kita yang menjadi penyalahgunaan narkoba kita harus menyampaikan pada mereka untuk melakukan wajib lapor karena jika pecandu/penyalahguna narkoba melaporkan diri secara suka rela mereka dijamin tidak dikenakan tindak pidana”.

Beliau menambahkan “Permasalahannya yang sukarela ini sedikit sekali karena kemampuan mereka dalam menerima informasi itu minim, maka tugas kita lah kawan – kawan penggiat anti narkoba untuk menyampaikan kepada masyarakat ayo ke Lembaga rehabilitasi bahkan jika mereka sudah melakukan rehabilitasi kami akan membantu memberikan program pasca rehab, jadi jangan sampai di sebelah rumah kita, saudara kita tiba – tiba tanpa kita sadari menjadi korban kejahatan Narkoba” .

Artinya pengawasan yang masih lemah dalam mengawasi masuknya Narkoba, maupun lemahnya pengawasan di Rutan dan tidak kuatnya hukuman bagi para gembong narkoba di Indonesia menjadi faktor mengapa peredaran narkoba di Indonesia begitu pesat. Mari kita jadikan narkoba menjadi musuh bersama dan kita bersatu untuk dapat memberantas dan menolak masuknya Narkoba jenis apapun ke bangsa Indonesia.

Penulis : Fatiha Khalifathul. R

Mahasiswi Jurusan Public Relation, Kampus London School Of Public Relation.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here