Jakarta, REPORT INDONESIA – Penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat) merupakan permasalahan yang tidak mudah untuk mengatasinya. Saking peliknya hingga diibaratkan sebagai perang melawan narkoba. Saat ini dengan merebaknya pandemi Covid-19 patut untuk ditelaah apa yang terjadi pada upaya menghadapi penyalahgunaan narkoba.
NARKOBA
Menurut laporan UNODOC (United Nations Office on Drugs and Crime) 2021, di seluruh dunia terdapat sekitar 275 juta orang pemakai narkoba, dan diperkirakan sebanyak 36 juta orang di antaranya atau sekitar 13% mengalami gangguan kesehatan karena penyalahgunaan narkoba. Sekitar 5,5% penduduk dunia usia 15 hingga 64 tahun pernah mengkonsumsi narkoba paling tidak sekali selama 1 tahun terakhir.
Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, ataupun semi sintetis yang dapat mnyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, halusinasi, serta daya rangsang dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis narkoba antara lain Canabis sativa (ganja, cimeng, marijuana, gele), morfin, heroin (putaw), ekstasi (E, X, XTC, inex), metamfetamin (sabu), kokain, metadon, Lysergic acid diethylilamide (LSD), dan masih banyak lagi. Dapat dikatakan setiap saat selalu muncul jenis narkoba baru.
Akhir-akhir ini muncul narkoba yang disebut NPS (New Psychoactive Substances) yaitu bahan yang dibuat untuk meniru narkoba. NPS merupakan bahan untuk penyalahgunaan narkoba baik dalam bentuk murni atau dalam bentuk preparat yang mungkin tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan mengenai narkoba, namun merupakan ancaman terhadap kesehatan masyarakat. NPS disebut juga legal highs, bath salts, reserach chemical, herbal ecstasy, social tonics, dan sebagainya.
Hingga desember 2020, UNODOC melaporkan terdapat 1.047 jenis NPS yang beredar di selruh dunia. Sedangkan BNN (Badan Nasional Narkotika) Republik Indonesia telah menemukan 56 jenis NPS yang beredar di Indonesia. NPS dapat diklasifikasikan menjadi: Stimulants, Opioids, Synthetic cannabinoid receptor agonists, Dissociatives, Classic hallucinogens, Sedatives/Hypnotics.
Penyalahgunaan narkoba dapat mempergaruhi kondisi kejiwaan, pikiran, perasaan, dan perilaku, serta kemudian dapat menyebabkan ketergantungan atau kecanduan baik secara fisik dan psikologis. Selain itu penyaahgunaan narkoba dapat menyebabkan penurunan drastis kondisi fisik seseorang, bahkan dapat berakibat fatal.
Terdapat berbagai penyebab yang mendorong penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda antara lain karena penasaran ingin tahu atau sekedar mencoba, hendak mendapatkan kesenangan, karena ajakan teman, dan terdapat pula karena emosi yang labil serta untuk meredakan stres. Umumnya setelah menggunakan tidak mudah untuk berhenti karena narkoba umumnya bersifat adiktif yang menyebabkan ketagihan.
Mengatasi penyalahgunaan dilakukan dengan melakukan pencegahan, rehabilitasi bagi pemakai, serta tindakan tegas bagi bandar dan pengedar. Dilakukan pemilahan antara pemakai dengan pengedar dan bandar karena pendekatan dengan menghukum semuanya baik pemakai maupun pengedar dan bandar ternyata tidak menyelesaikan persoalan.
Dengan demikian dilakukan pembedaan antara pengguna narkoba yang merupakan korban dan bandar maupun pengedar yang merupakan pelaku kejahatan.
NARKOBA DI ERA COVID-19
Pandemi Covid-19 ternyata tidak menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba. Pada masa pandemi Covid-19 walau terjadi perlambatan ekonomi serta berkurangnya kegiatan masyarakat namun penyebaran narkoba tetap berlangsung, bahkan cenderung meningkat.
BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam pernyataannya pada maret 2021 menyampaikan bahwa di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ternyata terjadi peningkatan peredaran narkoba. Padahal pada penggunaan narkoba akan memperparah kondisi tubuh bila terkena Covid-19 karena narkoba akan memperlambat pernapasan dan menurunkan imunitas tubuh.
Laporan CDC (Center for Disease Control & prevention) di Amerika Serikat menunjukkan peningkatan penggunaan narkoba dan juga peningkatan kematian karena overdosis narkoba terjadi selama pandemi Covid-19.
Banyaknya waktu senggang di rumah, rasa bosan, serta juga stres yang terjadi karena pandemi Covid-19 mungkin dapat menyebabkan meningkatnya kecenderungan mengkonsumsi narkoba. Dengan mengkonsumsi narkoba akan terjadi penurunan kesadaran untuk memproteksi diri agar terhindar dari penyakit. Pengguna narkoba akan lebih berisiko untuk terkena Covid-19.
Permasalahan narkoba akan memperparah dampak pandemi Covid-19 hingga makin sulit untuk mengatasinya. Dengan demikian dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19 perlu juga untuk tetap memperhatikan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
UNODOC melaporkan bahwa krisis ekonomi dunia karena pandemi Covid-19 berdampak pula memperparah permasalahan yang berkaitan dengan narkoba. Akibat menurunnya perekonomian, meningkatnya pengangguran, dan berkurangnya peluang usaha, maka banyak orang terdorong untuk melakukan kejahatan peredaran narkoba dan menanam tanaman narkoba seperti ganja dan candu.
Sementara perekonomian global masih mengalami krisis, tidak demikian dengan perdagangan narkoba. Laporan UNODOC 2021 mengutarakan bahwa memang pada awal pandemi perdagangan narkoba mengalami resesi, namun kemudian dapat pulih kembali bahkan cenderung meningkat. Terlihat kemampuan para bandar narkoba untuk melakukan adaptasi dengan perkembangan situasi. Pandemi Covid-19 menyebabkan akselerasi pemasaran online melalui media sosial dan platform e-commerce yang dimanfaatkan dengan baik untuk transaksi narkoba.
Pandemi Covid-19 menyebabkan penuhnya rumah sakit dan sarana kesehatan lainnya. Bagi pengguna narkoba mengakibatkan semakin sulit untuk mengakses sarana pelayanan kesehatan. Padahal para pengguna narkoba umumnya kesehatannnya rentan hingga membutuhkan pelayanan kesehatan hingga dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatan mereka.
Covid-19 selain menimbulkan malapetaka juga di lain pihak menumbuhkan solidaritas sosial untuk saling melindungi kesehatan dan bersama-sama mengatasi dampak sosial yang ditimbulkannya. Diharapkan kesadaran dan solidaritas sosial yang timbul karena adanya tantangan Covid-19 akan mendorong tekad untuk tetap sehat dan saling melindungi bukan hanya dalam mengatasi pandemi Covid-19, namun juga dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam mengatasi permasalahan narkoba.
PERANG MENUJU INDONESIA BERSINAR
PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) mulai tahun 1987 menetapkan setiap tanggal 26 juni sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Tanggal tersebut dipilih karena pada 26 juni 1839 terjadi peristiwa bersejarah ketika kerajaan Tiongkok melakukan pemberantasan terhadap candu yang kemudian memicu terjadinya perang candu antara Inggeris melawan Tiongkok.
Setiap tahun Hari Anti Narkoba Internasional di seluruh penjuru dunia diperingati dengan kegiatan seperti kampanye anti narkoba, seminar, talk show, pameran, lomba, pawai, bakti sosial pemeriksaan urin massal, dsb. Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional menjadi momen menyadarkan akan bahaya narkoba serta mengajak masyarakat untuk bersamasama mengatasinya.
Di Indonesia Hari Anti Narkoba Internasional 2021 diselenggarakan dengan tema: Perang Melawan Narkoba di Era Pandemi Covid-19 Menuju Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR). Tema tersebut mencerminkan tekad tetap melawan narkoba walau kini sedang dilanda Covid19.
Memang sejak tahun lalu kegiatan Hari Anti Narkoba Internasional mau tidak mau dibatasi dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Meskipun demikian tahun ini di berbagai tempat di Indonesia tetap diselenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional yang tetap meriah meski diselenggarakan terutama secara daring. Semarak pula beredar berbagai twibbone Hari Anti Narkoba Internasional melalui media sosial.
Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tahun ini UNODOC menyampaikan tentang perlunya melawan misinformasi dengan membagikan informasi yang berbasis bukti (evidence based). Sebagai konsekuensinya perlu senantiasa melakukan verifikasi kebenaran suatu informasi yang diperoleh dan jangan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional 2021 menjelaskan, perang melawan narkoba dijalankan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), peningkatan lembaga rehabilitasi, pemberdayaan ketahanan masyarakat, dan peningkatan sinergitas dengan pemangku kepentingan di level nasional, regional serta internasional.
Selamat memperingati Hari Anti Narkoba Internasional: kita perlu bergandeng tangan bersama membangun Indonesia hebat tanpa narkoba!
———————————
Penulis: Dr. Paulus Januar S. drg, MS – Pakar Kesehatan Masyarakat