Jakarta, REPORT INDONESIA – Berdasarkan UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dicantumkan mengenai organisasi profesi kedokteran. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai organisasi profesi yang menghimpun dokter dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonsia) sebagai organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi. IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi terutama berperan dalam membina profesionalisme dan etika profesi para anggotanya.
Hal tersebut dikemukakan pada pertemuan PB PDGI dengan Pusat Panlak UU (Pemantauan Pelaksanaan Undang Undang) DPR RI untuk mendiskusikan evaluasi pelaksanaan UU Praktik Kedokteran. Pertemuan yang berlangsung secara daring tersebut diselenggarakan pada 5 agustus 2022.
Pada pertemuan tersebut, PB PDGI dipimpin langsung ketua umum, drg Usman Sumantri MSc, dan sekjen, drg. Tari Tritarayati SH MHKes, serta beberapa anggota pengurus. Sedang dari Pusat Panlak UU DPR RI disertai beberapa tenaga analis hukum.
Organisasi Profesi
Pada kesempatan tersebut hangat didiskusikan mengenai PDGI sebagai organisasi profesi. Dalam hal menjaga etika dan profesionalisme anggotanya, maka PDGI menjalankannya terutama dalam bentuk pembinaan anggota, pemberian sertifikat kompetensi, pengembangan profesionalisme berkelanjutan (Continuing Professionalism Development), serta rekomendasi dalam pengurusan Surat Izin Praktik. PDGI menetapkan kode etik dokter gigi serta terhadap pelanggaran etika profesi maka organisasi profesi akan memberikan sanksi dalam rangka mempertahankan keluhuran profesi kedokteran.
Organisasi profesi kedokteran sebagaimana di semua negara lain merupakan wadah tunggal agar dapat sepenuhnya melakukan pengembangan profesionalisme dan etika profesi. Hal ini dijalankan terutama agar mampu mewujudkan hak asazi manusia agar setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Selanjutnya disampaikan pula mengenai ikatan keahlian yang menghimpun para dokter gigi spesialis serta ikatan kepeminatan dokter gigi. Dalam hal ini ikatan keahlian dan ikatan kepeminatan yang bersifat otonom sama sekali bukan organisasi yang berada di luar PDGI. Ikatan keahlian dan ikatan peminatan merupakan satu kesatuan yang tergabung dalam PDGI.
Dikemukakan pula, bila terdapat beberapa organisasi profesi kedokteran maka mungkin saja masing-masing organisasi menetapkan kode etik dan standar profesinya sendiri-sendiri, hingga dapat menimbulkan kerancuan dalam pelayanan kesehatan. Selain itu, misalnya seorang dokter/dokter gigi yang melakukan pelanggaran etik untuk menghindari dijatuhi sanksi bisa saja kemudian berpindah ke organisasi profesi lainnya, atau malah mendirikan organisasi profesi baru.
Pada kesempatan diskusi tersebut PDGI mengemukakan pula bahwa penataan organisasi profesi yang serupa juga terdapat pada profesi lain. Pada UU Tenaga Kesehatan ditetapkan bahwa setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi dan kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan merupakan badan otonom dan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi. Sedangkan pada profesi advokat, meski pada saat penyusunannya telah terdapat beberapa organisasi, namun UU tentang Advokat menetapkan tentang pembentukan Organisasi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat.
Pada diskusi yang berlangsung, di samping mengenai organisasi profesi, dalam kaitan dengan pelaksanaan UU Praktik Kedokteran, dibahas pula mengenai peran dan fungsi kolegium, pembinaan dan pengawasan terhadap praktik dokter gigi, serta perlunya pemerataan distribusi dokter gigi. Pada kesempatan tersebut dikemukakan meskipun terdapat permasalahan dan hal yang harus diperbaiki, namun bagi profesi kedokteran gigi, secara umum dapat dikatakan sudah cukup baik pelaksanaan pengaturannya berdasarkan UU Praktik Kedokteran serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Perubahan UU Praktik Kedokteran
UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran hingga saat ini masih cukup baik dan sesuai untuk mengakomodasi pengaturan praktik dokter/dokter gigi. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan serta kemajuan praktik dokter/dokter gigi dapat dilakukan pengaturan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
Disampaikan pula, meskipun UU Praktik Kedokteran masih relevan dan belum ada urgensi untuk merevisinya, namun kalaupun hendak dilakukan perubahan harus berlandaskan idealisme luhur untuk pengembangan profesi dokter/dokter gigi dalam rangka pengabdiannya bagi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Proses perubahan UU Praktik Kedokteran harus dijalankan dengan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan, serta juga perlu memperhatikan spesifisitas profesi kedokteran gigi.
Penulis: Dr Paulus Januar S., drg, MS – anggota Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PB PDGI