Home Profile Meluruskan Misleading Statement Uji Silang Rekam Jejak

Meluruskan Misleading Statement Uji Silang Rekam Jejak

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – KPK kemarin sore mengumumkan melalui pernyataan kepada pers tentang dugaan pelanggaran berat etik thd Firli Bahuri (FB), seorang dari 10 Capim KPK yg sekarang masih mengikuti tahap Fit & Proper Test,
• Saya sebagai bentuk tanggungjawab Pansel kepada publik terkait 10 nama Capim, perlu memberikan dan meluruskan pernyataan tersebut karena permasalahan ini menjadi domain Pansel di ruang publik yang telah memberikan keputusan meloloskan 10 nama Capim, termasuk sdr. FB :
• Perlu dipahami bahwa sejak tahap Uji Administratif, Uji Kompetensi, baik Objective Test dan Pembuatan Makalah, Uji Psikotest, Pemeriksaan, Uji Profile Assessment, test kesehatan dan Wawancara/Uji Publik, sdr FB memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik, bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama Capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel.
• Bahkan terhadap saudara. FB, Pansel sudah lakukan cross examination terhadap positif negatif hasil rekam jejak FB, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan KPK,
• Juga hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK kepada Pansel telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga terkait tersebut dan Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari sdr FB,
• Bahkan saat Tahap Wawancara/Uji Publik, sdr. FB sdh klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan Dr DPP, dan Pansel secara eksploratif telah mendalami masukan-masukan dari KPK/masyarakat sipil tersebut yang juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik FB, kecuali pernyataan-pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada Capim,
• Pernyataan, rumusan dan ucapan yang dikemas dalam bentuk tersebar di ruang publik ini dapat menciptakan “misleading statement” dan “character assassination” yang tentunya merugikan harkat martabat Capim, apalagi bila Pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan F&P Capim di DPR,
• Sebaiknya, terlepas pro kontra dan suka tidak suka, semua pihak terkait kepentingan hasil F & P DPR dapat bersikap bijak dan tidak prejudice bahkan menebar dzolim n kebencian yang berdampak pada disharmonisasi kelembagaan penegak hukum,
• Pernyataan-pernyataan menyesatkan dengan stigma ini sudah mewujudkan Demokrasi yang tidak sehat dan melanggar tataran hukum diruang publik terbuka yang harus dihormati. Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme F & P kepada DPR bagi siapapun Capim yang terpilih.

Terimakasih

Jakarta, 12 September 2019

Penulis: Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH (Wakil Ketua Pansel KPK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here