Jakarta, REPORT INDONESIA – Indonesia sebagai negara yang dikaruniai banyak SDA Energi dan Mineral yang ada diperut bumi. Kita memerlukan adanya perencanaan yang tepat untuk memanfaatkan SDA menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan mengurangi kesenjangan antar daerah. Yaitu perencanaan untuk melahirkan Pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru dengan mendorong lahirnya INDUSTRI TERINTEGRASI BERBASIS SDA LOKAL seperti Tambang. Potensi SDA Mineral yang non renewable dan bernilai tinggi yang sebagian besar berada di luar Jawa. Disisi hulu (upstream) perlu ada pengaturan penambangan secara baik agar tidak merusak lingkungan. Diikuti pengaturan disisi tengah (midstream) dengan membangun Smelter dan pengaturan disisi hilir (downstream) terkait rencana pembangunan berbagai industri yang memanfaatkan output smelter. Selama ini, industri hilir dari output smelter ini berloksi dinegara-negara pengimport output smelter, bahkan industri hilir berkembang dinegara-negara pengimport bahan tambang mentah yang berasal dari negara-negara berkembang penghasil tambang. Kini saatnya Indonesia harus mampu memanfaatkan kekayaan SDA Tambang yang ada diperut bumi ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai kemauan Konstitusi kita. Agar industri bisa tumbuh dan berkembang dan menjadi lebih effisien sekaligus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri penunjang diluar industri yang terkait dengan tambang, seperti industri perhotelan, kuliner, dan lain-lain. Harus direncanakan SUPPLY listriknya secara terintegrasi yang mampu mendukung operasi pabrik/industri tersebut stabil dalam 24 jam. Untuk itu, saya selalu mengusulkan agar sekarang saatnya bagi negara kita untuk mulai menggunakan PLTNuklir yang bersih, stabil 24 jam 365 hari dalam setahun dengan cost yang kompetitif dengan PLTU Batubara dan lebih aman. Saya setuju agar export bahan baku dan bahan setengah jadi dari bahsn tambang supaya dilarang. Substansi hal-hal tersebut seyogyanya harus masuk dalam pasal-pasal RUU Perubahan atas UU Minerba No.4/2009. Kapan lagi kalau bukan sekarang untuk membuat payung hukum agar SDA Minerba /Tambang yang ada diperut bumi bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak hanya aturan yang terkait dengan kegiatan penambangan di upstream dan kegiatan smelter di midstream, tapi juga perlu ada pengaturan industri di downstream.
Penulis: Dr. Kurtubi – Alumnus Colorado School of Mines, Institut Francaise du Petrole, Universitas Indonesia, dan Dewan Pakar Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia.