Home Profile Hari Peduli Sampah Nasional(HPSN) 2022, Tata Kelola Sampah Jakarta Jalan Di Tempat...

Hari Peduli Sampah Nasional(HPSN) 2022, Tata Kelola Sampah Jakarta Jalan Di Tempat ?

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada tanggal 21 Februari telah diperingati setiap tahun oleh berbagai kalangan di Indonesia baik pemerintah atau swasta, tidak terkecuali Pemerntah Provinsi DKI Jakarta. HPSN diperingati sebagai bentuk kepedulian atas masalah sampah dan lingkungan yang mengingatkan publik pada tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Februari 2005 yakni terkuburnya lebih dari seratus jiwa manusia, puluhan rumah dan persawahan akibat longsornya gunungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Leuwigajah Bandung Jawa Barat.

Jakarta sebagai Ibukota negara tidak hanya menjadi pusat pemerintahan tetapi juga telah menjadi pusat segala pertumbuhan dan perkembangan. Dengan jumlah penduduk sebesar 11,25 juta jiwa (Dukcapil Kemendagri 2021), kini Jakarta menghasilkan volume sampah mencapai sebesar 8.000 ton setiap harinya. Namun besarnya volume sampah Jakarta yang dihasilkan masih saja tidak sejalan dengan pola penanganan yang tepat dan ramah lingkungan, sampah Jakarta secara umum masih ditumpuk menggunung secara terbuka (open dumping) dan sebagian control landfill di tempat pembuangn akhir (TPA) atau tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.

Penanganan sampah secara open dumping selain melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, juga sudah ketinggalan zaman bagi daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki sumberdaya dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang besar, sebab Konsekwensi dari penanganan sampah yang hanya ditumpuk menggunung berpotensi mengundang dan mengulang malapetaka, seperti longsor, ledakan dan kebakaran, menjadi sumber berbagai penyakit, mencemari udara air dan air tanah, mencemari drainase dan badan-badan air, bau yang meresahkan, stress dan potensi konflik social. Bayangkan ketika hujan mengguyur lokasi TPA/ TPST Bantargebang yang luas areanya kini lebih kurang 117,5 hektar, air bercampur dengan segala macam jenis sampah, terjadi reaksi biokimia disetiap area, alhasil sudah pasti terdapat air lindi atau leacheate, gas methane atau CH4, bakteri Ecoli yang bisa menyumbat saluran pernafasan dan pencernaan, serta bakteri Salmonella virus penyebab penyakit tifus.

Peringatan HPSN setiap tahun juga menjadi hal yang paradoks, masih sebatas seremonial dan edukasi, produksi sampah tidak berkurang dan malah semakin meningkat setiap harinya, terlebih-lebih karakteristik sampah masih bercampur antara sampah organik-anorganik, basah-kering. Artinya kampanye edukasi penerapan program kerja Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan uang rakyat tidak berdampak pada kondis di hilir berakhirnya sampah, sampah tetap bercampur dan volume terus meningkat. HPSN harus dimaknai secara sungguh-sungguh sebagai bentuk pengendalian diri agar mampu meminimalisir timbulan sampah sejak di hulu sampai ke hilir yang dimuai oleh pemerintah yang notabene adalah penguasa dan pemutus kebijakan, sebab makna HPSN yang lebih dalam yakni “setiap hari adalah hari peduli sampah” karena setiap hari kita mengasilkan sampah.

Untuk menanggulangi permasalahan sampah, berbagai kebijakan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti pengamblalihan pengelolaan TPST Bantargebang dari sebelumnya dikelola pihak swasta menjadi swakelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Sejak 20 Juli 2016 pengelolaan sampah di TPST Bantargebang sepenuhnya diurus oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakrta atau swakelola, pasca pemutusan kontrak kerjasama yang sebelumnya dikelola oleh pihak swasta. TPST Bantargebang sendiri status lahannya adalah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang wilayah teritorialnya atau secara administrasi berada di kota Bekasi, Jawa Barat. Pihak swasta pengelola TPST bantargebang sebelumnya yaitu yaitu PT. Godang Tua Jaya (GTJ) joint operation PT. Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dengan kontrak kerjasama tahun 2008 hingga tahun 2023.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak kerjasama dengan kedua pengelola TPST Bantargebang tersebut karena dinilai wanprestasi, tidak mewujudkan pembangunan fasilitas teknologi penghasil energi alternatif sampah menjad lstrik (gasification landfill anaerobic digestion), sementara pihak swasta pengelola TPST Bantargebang juga menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wanprestasi, sebab mengirim sampah melebihi kapasitas yang mampu ditangani oleh pengelola. Dalam perjanjian kerjasama disebutkan bahwa jumlah volume sampah yang diantarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke TPST Bantargebang akan berkurang tiap tahun (target tahun 2012-2015 menjadi 3.000 ton sampah per hari), setelah tahun 2015 dan seterusnya jumlah sampah yang dikirim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke TPST Bantargebang akan turun sampai 2.000 ton per hari, namun volume sampah terus meningkat tidak pernah turun dari tahun 2015 sebesar 6.170 ton per hari, hingga kini tahun 2022 telah mencapai 8.369 ton per hari (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta 2020).

Dalam upaya mengurangi volume sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun fasilitas pengolahan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di kawasan Sunter Jakarta Utara atau ITF Sunter. ITF Sunter yang akan dibangun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah fasilitas pengolahan sampah modern dengan menggunakan energi panas bertempratur tinggi (Incinerator) untuk memusnahkan sampah yang direncanakan berkapasitas 2.200 ton per hari, yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah tersebut rencananya akan dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan hingga 35-40 megawatt (MW/Hour). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memilih PT. Fortum Finlandia, sebagai pihak investor untuk membangun ITF Sunter. Kontrak perjanjian kerjasama (PKS) proyek pembangunan ITF Sunter telah ditandatangani pada 16 Desember 2016 antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan PT. Fortum Finlandia.

Pasca kontrak perjanjian kerjasama (PKS) proyek pembangunan ITF Sunter dilanjutkan dengan seremoni pencanangan (site opening) pembangunan ITF Sunter yang dselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Minggu 20 Mei 2018 dan kemudian pada ankhir tahun tepatnya tanggal 20 Desember 2018 secara resmi proyek pembangunan ITF Sunter dilakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga hari ini sudah lebih dari tiga tahun pasca groundbreaking pembangunan ITF Sunter tidak ada perkembangan alias mangkrak.

Belum jelas berlanjut atau tidaknya pembangunan ITF Sunter Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan kembali PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) membangun ITF wilayah layanan Barat. ITF kemudian memiliki istilah lain yakni fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA). PT Jakpro bekerja sama dengan konsorsium PT. Wijaya Karya (WIKA)-PT. Indoplas Karya Energi (Indoplas) akan membangun ITF/FPSA dengan kapasitas mengolah sampah sebesar 2.000 ton per hari, namun belakangan diketahui lokasi ITF/FPSA untuk layanan Jakarta Barat berada di daerah Cakung Jakarta Timur yang kemudian menjadi kontroversi karena lokasi ITF yang jauh berbeda wilayah dinilai semakin menambah masalah sampah.

Pada kebijakan lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menugaskan PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk melakukan pembangunan ITF/FPSA untuk wilayah Timur dan Selatan. Proyek pembangunan ITF/FPSA dengan nilai investasi sebesar 3,650 Triliun ini, dalam rencananya akan mengolah sampah sebesar 1.700 ton per hari di Wilayah Jakarta Timur dan 1.500 ton per hari sampah untuk Wilayah Jakarta Selatan.

HPSN pada tahun 2022 ini harus dijadikan momentum oleh pemprov DKI Jakarta untuk lebih bekerja keras mengurangi timbulan sampah secara tepat dan ramah lingkungan.

Penulis: Ubaidillah, Pengamat lingkungan perkotaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here