Jakarta, REPORT INDONESIA – Kementerian Kesehatan menetapkan tanggal 12 september sebagai Hari Kesehatan Gigi Nasional. Penetapan tersebut pertama kali digagas oleh Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih dan secara resmi dicanangkan pada 12 september 2011 di Lapangan Gasibu, Bandung.
Umumnya Hari Kesehatan Gigi Nasional setiap tahun dirayakan dengan upacara peringatan, seminar, talk show, kampanye kesehatan gigi, lomba gigi sehat, bakti sosial, dan sebagainya. Malah kalangan profesi kedokteran gigi memeriahkannya dengan menyelenggarakan Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) dengan pelbagai kegiatan di berbagai kota di Indonesia.
Namun Hari Kesehatan Gigi Nasional tahun ini dengan berkecamuknya pandemi Covid-19 kegiatan rutin tersebut tidak memungkinkan untuk diselenggarakan. Meskipun demikian, Hari Kesehatan Gigi Nasional 2020 tetap merupakan momen untuk melakukan refleksi mengenai eksistensi kesehatan gigi sebagai bagian dari kesehatan secara keseluruhan serta perannya dalam menunjang kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam momentum menghadapi Covid-19.
KEDOKTERAN GIGI DAN COVID-19
Hari Kesehatan Gigi Nasional 2020 di tengah berkecamuknya Covid-19 dapat menjadi momen untuk menelaah keberadaan profesi kedokteran gigi dalam mengatasi Covid-19. Dalam bayang-bayang pandemi Covid-19, profesi kedokteran juga menghadapi tantangan permasalahan serius. Tadinya mungkin banyak pihak yang secara keliru menganggap, penyakit Covid-19 tidak berkaitan dengan kesehatan gigi. Ternyata perawatan gigi berisiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19. Hai ini karena terjadi percikan (droplet) air liur pada pelaksanaan perawatan gigi.
Menghadapi Covid-19 sebagai penyakit yang tiba-tiba muncul dan meluas, tentu saja pada awalnya terjadi semacam kegalauan di kalangan profesi kedokteran gigi dan juga masyarakat luas. Namun PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), sebagai organisasi profesi dokter gigi, segera sigap menanggapinya. Segera PDGI mengeluarkan edaran pada para dokter gigi untuk menjelaskan situasi dan memberikan petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan dalam praktik kedokteran gigi, termasuk bila mendapatkan pasien yang diduga menderita Covid-19.
Selanjutnya bagi kalangan profesi kedokteran gigi kemudian ditetapkan protokol dalam menjalankan praktik kedokteran gigi di era pandemi Covid-19. Hal ini tidak semata-mata karena para dokter gigi hanya memikirkan dirinya agar tidak tertular, namun lebih jauh lagi kebijakan ini diambil demi keselamatan pasien agar tidak terjadi infeksi silang. Secara lebih luas, kebijakan ini ditetapkan dalam rangka dedikasi profesi kedokteran gigi untuk turut melindungi masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19. Dari pengalaman menghadapi Covid-19 diharapkan semakin tumbuh komitmen dari kalangan dokter gigi akan pentingnya tata pelaksanaan praktik yang baik (good practice governance).
Berbagai peran dijalankan kalangan profesi dokter gigi dalam turut mengatasi Covid-19. Dalam proses perumusan kebijakan pemerintah, turut aktif pula beberapa sejawat dokter gigi. Kalalangan profesi kedokteran gigi termasuk yang menuntut agar pemerintah menjamin tersedianya alat perlindungan diri (APD) dan alat kesehatan lainnya yang diperlukan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Kemudian dalam kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit Covid-19 terdapat pula dari kalangan dokter gigi yang berperan serta. Terdapat cukup banyak dokter gigi yang terjun dalam berbagai kampanye dan penyuluhan pencegahan Covid-19. Dari kalangan dokter gigi terdapat pula yang mengusahakan sumbangan dan pengadaan APD serta alat kesehatan lainnya. Dapat dikatakan dokter gigi turut serta pada semua kegiatan yang dijalankan dalam rangka mengatasi Covid-19.
PERMASALAHAN KESEHATAN GIGI
Bahkan sejak sebelum pandemi Covid-19, dapat dikatakan perhatian terhadap permasalahan kesehatan gigi cenderung kurang mendapatkan prioritas yang memadai. Padahal permasalahan kesehatan gigi merupakan permasalahan yang perlu ditangani secara serius.
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan 57,6% penduduk Indonesia bermasalah gigi dan mulut namun hanya 10,2% yang mendapatkan perawatan dari tenaga medis gigi. Sebanyak 88,8% penduduk giginya berlubang (karies gigi) dan 51,4% penduduk mengalami kehilangan gigi namun hanya 5,5% saja yang telah menggunakan gigi tiruan. Dalam pemeliharaan kesehatan gigi menunjukkan 94,5% penduduk telah menyikat gigi setiap hari namun hanya 2,3% saja yang menyikat gigi pada saat yang benar yaitu pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur. Dengan demikian upaya kesehatan gigi yang perlu dilakukan bukan hanya perawatan namun terlebih penting lagi kegiatan promosi kesehatan gigi dan pencegahan penyakit gigi.
Menilik permasalahan kesehatan gigi di Indonesia, memang selain seluruh potensi sekarang ini dikerahkan untuk mengatasi Covid-19, tetap permasalahan kesehatan gigi tidak dapat diabaikan. Dengan demikian jangan sampai karena konsentrasi kita semua diarahkan pada upaya mengatasi Covid-19 hingga kesehatan gigi tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Semoga Hari kesehatan Gigi Nasional 2020 dapat menggugah kita semua bahwasanya permasalahan kesehatan gigi tetap perlu menjadi perhatian kita semua serta mendapatkan proporsi yang memadai.
Penulis: Dr Paulus Januar, drg, MS – anggota Pengurus Besar PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)