Home Profile Catatan Akhir Tahun 2018: ” Reformasi Birokrasi Dan Pemberantasan Korupsi “

Catatan Akhir Tahun 2018: ” Reformasi Birokrasi Dan Pemberantasan Korupsi “

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA A. Reformasi Birokrasi :

Sejak lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah menelorkan sekurangnya 20 regulasi baru seperti UU, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait, yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan reformasi birokrasi.

Dari sekitar 20-an regulasi baru itu selama era Presiden Jokowi, sekurangnya telah menelorkan satu UU yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, satu Keppres yaitu, Keppres Nomor 15 Tahun 2015 tentang pembentukan Komite Pengarah Reformasi Nasional dan Tim Refor Birokrasi Nasional, satu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019.

Selain itu pemerintah juga telah meluncurkan sembilan program reformasi birokrasi dalam bentuk road map sesui penetapan Mahkamah Agung RI Nomor 1 September 2015. Tapi sayang, reformasi birokrasi baru dalam tataran “dokumentasi” sekumpulan peraturan perundangan. Sebab dalam tataran pelaksanaan di lapangan, implikasinya belum seperti yang diharapkan. Belum tercipta suatu pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, akuntabel, berkinerja, dan layanan publik yang bermutu. Setara birokrasi yang berkelas dunia yang dapat kita temui di negara-negara maju.

Hingga hari ini kita masih menyaksikan beberapa hal sebagai berikut :

• ASN dan sosok organisasi pemerintahan yang kelewat tambun;

• Sikap mental dan budaya kerja yang belum terbangun;

• SDM yang tidak kompeten dan ada pula yang mulai terpapar paham radikal, rasial, bertentangan dengan idiologi negara seperti yang tertuang dalam konstirusi;

• Tumpang tindih kewenangan; belum terintegrasikan (tidak efisien).

• Peraturan-peraturan yang masih overlapping atau bertentangan dengan UU diatasnya.

Pada awalnya Presiden Joko Widodo mewacanakan tentang apa yang ia sebut sebagai “revolusi mental” yang sempat menjadi diskursus diranah publik. Revolusi mental menjadi suatu keharusan terutama dikalangan birokrasi pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN).  Tetapi merubah sikap mental yang terlanjur berurat-berakar dan turun-temurun (DNA-nya bermental inlander) puluhan tahun merupakan pekerjaan besar. Bukan pekerjaan mudah merubah sikap mental seseorang yang terlanjur mapan, meski pada jalur yang salah. Telanjur tidak mau tahu bagaimana menghargai dan mengkapitalisasi potensi yang ada dalam dirinya.

Sudah pada jalur yang benar Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan memberi contoh bagaimana menjadi ASN, birokrat yang jujur dan melayani. Ternyata kumpulan peraturan perundangan dan keteladanan presiden masih belum cukup untuk merubah sikap mental birokrat kita. Sampai menjelang akhir masa jabatannya revolusi mental itu kehilangan rohnya. Pada saat yang sama pemerintah tengah membuka kesempatan pada masyarakat untuk menjadi calon ASN. Pola rekrutmenn ini berbasis digital, kendati demikian masih berpotensi KKN. Tak ada satu pihak pun termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjamin bahwa pola rekrutmen calon ANS tidak terjadi KKN.

Para calon ASN ini sebelum dipekerjakan harus mengikuti pelatihan calon ASN secara nasional untuk mengintegrasikan kompetensi, idiologi negara, dan sikap mental anti korupsi. Sedangkan masalah teknis diserahkan pada kementerian bersangkutan dimana calon ANS dipekerjakan.

B. Pemberantasan Korupsi

Merujuk pada IPK (Index Persepsi Korupsi) 2017 yang di luncurkan Transparency International (Februari 2018), Indonesia memperoleh skor 37 sama dengan tahun sebelumnya, tapi sudah  lebih baik dibanding tahun 2013 dengan skore 32. Indonesia juga menempati urutan 96 dari 180 negara di dunia.

Presiden menerbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 (20 Juli) tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, untuk membangun pencegahan korupsi secara konprehensif dan sistematis. September lalu Presiden juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan Presiden ini meski terlambat (jelang akhir masa jabatannya) patut kita apresiasi. (dari pada tidak sama sekali).

Sekurangnya telah meniupkan angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski sejauh ini belum terlihat implikasinya secara nyata di lapangan. Juga belum ada laporan tentang warga masyarakat yang mendapat penghargaan karena melaporkan adanya tindak pidana korupsi. Kecuali keluh kesah masyarakat, pengelola hotel, restoran, pengelola tempat hiburan tingkat kunjungannya menurun. Para pejabat pemangku kepentingan lamban mengambil keputusan atau sengaja menunda pekerjaan dengan alasan setengah menyalahkan ragam peraturan terkait tata kelola anggaran yang sesui prosedur dan mekanisme yang ketat.

Tapi karena DNA-nya memang koruptor, seketat apapun kebijakan itu tetap bisa mencari celah untuk menyalahgunakannya. Faktanya KPK hingga akhir tahun 2018 ini telah melakukan sekurangnya 21 OTT tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah, anggora DPR, DPRD, hakim, ASN maupun pihak swasta. Rata-rata dalam satu bulan KPK telah melakukan satu setengah OTT.

Ketua KPK Agus Raharjo belum lama mengatakan, bahwa “kalau tenaga KPK cukup, KPK bisa lakukan OTT tiap hari.” (detik.News/27/11/18). Artinya, berdasarkan penelitian dan penyelidikan KPK masih banyak sekali tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat penyelenggara negara. Pemerintah seyogyanya merespon, mendukung, dan meningkatkan kerjasama dengan KPK sejalan dengan tugas pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN. (Red)

(Penulis : Jusuf Suroso, Peneliti Senior Para Syndicate. Tulisan ini telah dipaparkan dalam acara Diskusi Syndicate Update Seri Evaluasi Politik Akhir Tahun Para Syndicate, dengan Tema :” Riuh Tahun Politik: More Noise Than Voice “. Acara diskusi ini diselenggarakan di Kantor Para Syndicate JL. Wijaya 3 No.2 A Petogogan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum’at(14/12/2018)).

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here