REPORT INDONESIA, PAPUA. Pada hari Kamis, tanggal 19 April 2018, dalam rangka melaksanakan tugas, H. Sulaeman L. Hamzah selaku Anggota MPR RI melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar dengan dihadiri sebanyak sekitar 152 peserta, yang terdiri dari unsur Kepala Kampung, Kepala Camat, Kepala SKPD setempat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Media lokal dan Masyarakat setempat di Aula Kampus Politekhnik Pertanian Yasanto, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Menurut H. Sulaeman L. Hamzah dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat di pesantren terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
H. Sulaeman L. Hamzah juga menambahkan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara dan falsafah hidup Bangsa harus diterapkan dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Papua pada khususnya harus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari., dan kalau saja nilai-nilai Pancasila ini dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari maka segala permasalahan bangsa dan negara Indonesia ini dapat teratasi.
Adapun sebagai informasi Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dengan masyarakat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR merupakan wadah dialog dengan masyarakat agar Anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kesadan berbangsa dan bernegara, Anggota MPR RI Fraksi NasDem, H. Sulaeman L. Hamzah menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sistem ketatanegaraan kita, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkududukan sebagai lembaga negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Disela-sela pidatonya, Sulaeman menjelaskan bahwa “Masalah sosial yang kita hadapi di Papua ini memang sangat banyak. Ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita semua tentu masih ingat adanya konflik di beberapa daerah, juga masalah Miras, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kesehatan, pendidikan dan masih banyak perumahan dan lingkungan yang harus diperhatikan. Beberapa hasil diskusi menyimpulkan bahwa akar permasalahannya adalah kesenjangan sosial.”
“Permasalahan lain yang marak sekarang ini, terkait Miras. Untuk mengatasi permasalahan ini Pemerintah Papua telah menerbitkan Perda Pelarangan Miras PERDA No.15/2013 tentang Pelarangan produksi, pengedaran dan konsumsi MIRAS di Papua.” Tegas Sulaeman.