Kaukus Muda Indonesia bekerjasama dengan Jamkrindo kembali menggelar acara sosialisasi Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan di Bandar Lampung.
Pranata Utama Directorat MSDM Umum sekaligus Humas Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, Zulfikar menyatakan perlu disyukuri dengan telah ditetapkannya Undang-undang tentang Penjaminan. Hal ini diungkapkannya dalam acara sosialisasi beberapa waktu yg lalu yang dilakukan Kaukus Muda Indonesia/KMI yang bekerja sama dengan Perum Jamkrindo di Bandar Lampung.
Diskusi bertema “Meningkatkan Produktivitas Ekobomi Rakyat Melalui Penjaminan” ini juga menghadirkan narasumber pengamat ekonomi KAHMI Asrian Hendicaya dan Kabid Pemberdayaan UKM Provinsi Lampung, Endy Apriyadi. Peserta diskusi sebanyak 100 orng dari pelaju UMKM, mahasiswa, perbankan, akademisi, wiraswasta dengan moderatornya Ganjar Jatiyono.
Melanjutkan penjelasannya, Zulfikar mengatakan, sudah lamanya Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan yang lain. Apalagi, perusahaan penjaminan tidak hanya berperan sebagai penjamin.
“Penjaminan mempunyai peran tersendiri bukan hanya menjamin tetapi, bagaimana UMKMK bisa bertahap dan menjadi tumbuh lebih besar,” ujarnya.
Di Indonesia, lanjut Zulfikar ada 23 perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo dan Jamkrindo Syariah sebagai BUMN, dan swasta ada PKPI, serta 18 Jamkrida (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah) yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah.
“Keberadaan UU Penjaminan menjadi jembatan bagi Perum Jamkrindo terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKMK dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKMK agar bisa sustainable dan maju,” katanya.
Asrian Hendicaya mengatakan bahwa penyaluran kredit UMKM indonesia baru sebesar 7,1 persen terhadap gross domestic product (GDP). Banyak UMKM yang tidak mampu memenuhi persyaratan bank untuk memperoleh kredit.
“Akibatnya industri perbankan juga kesulitan untuk memenuhi ketentuan porsi kredit sebesar 15 persen dari total kredit di tahun 2017,” ujar bekas Sekum PB HMI tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Endi Apriyadi menambahkan bahwa kendala UMKM dalam pengajuan kredit adalah tidak punya agunan, tidak memiliki persyaratan dan tidak untuk usaha baru. “Kredit tanpa agunan akan menumbuhkan usaha baru,” jelasnya. (Mistqola)