Home Report SETARA INSTITUTE: ” Peringanan Hukuman Teroris Tidak Peka Dan Tidak Berpihak Kepada...

SETARA INSTITUTE: ” Peringanan Hukuman Teroris Tidak Peka Dan Tidak Berpihak Kepada Korban “

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 14 Februari 2022, menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah itu diringankan menjadi 19 tahun penjara. Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup tersebut, salah satunya motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh.

Demikian ungkap Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis(17/2/2022).

Berkenaan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan:

1. SETARA Institute mengkritik keras penggunaan alasan ‘banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh’ sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman. Dalam pandangan SETARA Institute, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

2. SETARA Institute berpandangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban. Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional untuk meindungi bagi warga negara, dalam koteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror. Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya.

3. Dalam pandangan SETARA Institute, belakangan terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pada bulan Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen — yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot — juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here