Home Report Kaukus Muda Indonesia (KMI) Gelar Diskusi Dengan Tema :” Urgensi Omnibus Law...

Kaukus Muda Indonesia (KMI) Gelar Diskusi Dengan Tema :” Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi “

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Kaukus Muda Indonesia ( KMI) yang dipimpin oleh Aktivis Muda, Edi Humaedi, bekerjasama dengan Jamkrindo kembali menggelar acara Diskusi dengan Tema :” Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi “, di Hotel Sentral Jl. Pramuka Jakarta Pusat, Kamis(30/1/2020).

Dalam acara Diskusi Kaukus Muda Indonesia, salah satu narasumber yang hadir yaitu Dr. Ahmad Redi, Tim Penyusun RUU Omnibus Law menilai, dalam konteks tradisi berhukum, Omnibus Law bukanlah hal yang baru, artinya sudah lama dilakukan oleh Indonesia bahkan negara-negara lainnya untuk mengoreksi beberapa Undang-undang yang dianggap bermasalah dan perlu dilakukan koreksi. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar lebih efektif dan tidak memerlukan biaya yang tinggi jika dibandingkan dengan merubah Undang-undang lainnya secara satu persatu.

“Sebenarnya Omnibus Law ini semangatnya sangat baik dan positif yang terbukti sukses dilaksanakan oleh beberapa negara lainnya. Kami sebagai tim perumus hanya ingin memastikan tidak ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan nasional,” ungkap Dr. Ahmad Redi.

Prof. Firmanzah, Rektor Universitas Paramadina menjabarkan terkait dwngan Transformasi Ekonomi Indonesia yaitu ada 6 hal yang menjadi keinginan bersama dan harus dilakukan oleh pemerintah yaitu transformasi struktur ekonomi yang berbasis sumber daya alam menjadi ekonomi yang bernilai tinggi. Kedua, penyeimbangan antara ekonomi agriculture, manufaktur dan jasa. Ketiga, transformasi ekonomi yang tidak hanya ditopang oleh sektor konsumsi tetapi juga investasi. Keempat, tranformasi yang struktur ekonominya memperbanyak disektor informal. Kelima, transformasi perusahaan besar yang dapat meningkatkan UMKM. Keenam, transformasi yang dapat merubah low productive menjadi high productive.

“Alasan bahwa Omnibus Law perlu dilakukan karena sebenarnya untuk mendorong transformasi ekonomi ini lebih cepat. Namun saya berharap pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat dilibatkan dalam pembahasan di DPR untuk memberikan masukan demi penyempurnaan RUU Omnibus Law terutama RUU CLK,” jelasnya.

Menurut Firmanzah, Pemerintah juga harus menjelaskan secara detail dan jelas kepada publik terkait dengan kondisi Indonesia sebelum dan setelah adanya Omnibus Law. Jika ini dilakukan, setidaknya akan meredakan kegelisahan publik terhadap Omnibus Law.

Dalam acara diskusi Kaukus Muda Indonesia tentang Urgensi Omnibus Law Dalam Mempercepat Transformasi Ekonomi, Adriyani, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjelaskan bahwa pada prinsipnya Kemenaker melihat dari sisi kepentingan tenaga kerja dan pengusaha. Demikian halnya dengan RUU CLK, Kemenaker ingin memastikan bahwa investasi yang dilakukan benar-benar menciptakan lapangan kerja.

“Kami bukan menolak investasi, tetapi ingin memastikan bahwa investasi tersebut seoptimal mungkin bisa menciptakan lapangan kerja. Jadi dalam setiap pembahasan regulasi, Kemenaker selalu memperhatikan kedua aspek ini yaitu pekerja dan pengusaha,” jelas Adriyani dalam acara diskusi Kaukus Muda Indonesia.

Dikesempatan diskusi KMI, salah satu narasumber yng hadir, Anggota lembaga kerjasama Tripartit Nasional, Sukitman berpendapat, semangat dan niat yang baik dalam menerbitkan Omnibus Law harus diiringi dengan jalan yang baik. Bagi buruh, penolakan dilakukan bukan karena soal revisinya, namun seringkali tidak adanya trust ketika proses penyusunan RUU untuk merevisi.

“Kami berharap proses ini sebaiknya jangan diulangi lagi. Jadi semangat dan niat yang baik akan kami terima, tetapi juga harus diikuti dengan jalan yang baik,” jelas Sukitman. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here