Home Bisnis First Travel Bangkrut. Ratusan Korbannya Surati Menag

First Travel Bangkrut. Ratusan Korbannya Surati Menag

0
SHARE

Ratusan jamaah First Travel surati Menteri Agama dan bersiap untuk turun ke jalan. PT Anugrah Karya Wisata atau yang lebih dikenal sebagai First Travel harus rela tumbang dikarenakan terjerat beberapa kasus.

First Travel yang awalnya pada 2009 hanya sebuah Biro perjalanan wisata yang melayani perjalanan domestic dan internasional, mulai merambah perjalanan bisnis umroh pada 2011 lalu. Namun sejak tahun 2015 first travel mulai menghadapi kesulitan keuangan yang mengakibatkan mulai terjadinya penundaan pemberangkatan jamaah akibat promo umroh murah yang ditawarkan kepada masyarakat.

Tentu hal tersebut sangat mengejutkan mengingat pihak First Travel mengantongi sertifikat pengakuan implementasi ISO 9001:2008 melalui tahapan audit dan setifikasi oleh Badan Sertifikasi Independen. Serta pada tahun 2014, Presiden Direktur Andika Surachman menerima penganugerahan atas nama PT First Travel Anugerah Karya Wisata sebagai Business & Company Winner Award untuk kategori The Most Trusted Tour & Travel.

Hal tersebut diperburuk lagi dengan pengenaan visa berbayar yang mulai diberlakukan pada 1438H. Kedutaan besar Arab Saudi memastikan kebijakan visa umroh dan haji berbayar senilai 2000 riyal Saudi atau sekitar Rp 7.000.000 bagi jamaah yang pernah menjalankan ibadah umroh maupun haji.

Tentu hal itu cukup mengguncang First Travel mengingat bahwa banyak jamaah yang memilih paket promo guna menjalankan Ibadah umroh.
Tidak cukup sampai disini, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT First Anugerah Karya Wisata untuk menghentikan penjualan paket promonya karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Hal ini disambut dengan dicabutnya izin opersional First Travel oleh Kementerian Agama pada 1 agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selang beberapa waktu, pihak First Travel melakukan upaya pengajuan keberatan dan pernyataan untuk menyanggah penutupan izin yang dilayangkan oleh Kementerian Agama. Namun sayangnya pada 8 Agustus lalu direktur utama First Travel beserta istrinya Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap seusai jumpa pers di Kemenag.

Lalu, bagaimana nasib jamaah?

Kemana jamaah harus mengadukan dan meminta pertanggung jawaban terhadap kondisi ini?

Dari pertanyaan tersebut, maka munculah gagasan dari Rizky Fauzi seorang pria yang mengatasnamakan jamaah bersama ratusan jamaah lainnya untuk menyurati Kementerian Agama terkait nasib jamaah First Travel.

Rizky Fauzi yang didampingi Kuasa Hukumnya Riesqi Rahmadianyah menyatakan “Jika tidak ada sinergi antar lembaga Negara terkait evaluasi fasilitas penyelenggaraan haji dan umroh, bagaimana nasib para jamaah yang telah merugi baik secara materiil dan imateriil?”.

“Bahwa kami menerima 1000 jamaah dan kami akan lakukan advokasi non litigasi (diluar pidanan dan PKPU) dengan cara melakukan penyuratan terkait kasus First Travel ini kepada Menteri Agama dengan tembusan ke Presiden RI, DPR RI, serta kedutaan Besar Saudi Arabia.

Namun jika pihak Menteri Agama tidak merespon surat yang kami layangkan, maka kami akan melakukan aksi pada tanggal 22 Agustus 2017 bersama dengan 1000 jamaah lainnya.” pungkas Riesqi Rahmadiansyah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here