Jakarta, REPORT INDONESIA – Mantan Menteri Keuangan RI, Dr. Fuad Bawazier menegaskan bahwa Kasus skandal BLBI harus tetap diusut oleh KPK.
Hal ini diungkapkan Dr. Fuad Bawazier sebagai salah satu pembicara usai Diskusi Publik Tema:” Kupas Tuntas Skandal BLBI ” yang diadakan oleh Humanika(Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan Dan Keadilan, pada hari Jum’at(13/7/2018) di Restaurant Bahari JL. Warung Buncit Raya No.135 Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Menurut Fuad Bawazier, terkait dengan kasus BLBI, KPK harus bongkar, tidak boleh berkedok pada azas formalitas.
Sementara itu dikesempatan yang sama, pakar Hukum Tatanegara, Dr. Margarito Kamis menyatakan bahwa kalau dipandang dari sudut tata negara dan administrasi negara terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam kasus BLBI itu sudah betul. Kebijakan tidak bisa diadili, apalagi ini perintah Presiden.
” Pada waktu itu di era Presiden Megawati, jelas secara hukum tidak bisa diadili. Lain soalnya kalau misalnya orang yang melaksanakan kebijakan itu menyimpang dari garis kebijakan, lalu dia mendapatkan keuntungan secara finansial, secara pribadi. Kalau dia tidak dapat duit secara pribadi, dari menjalankan kewajiban itu, maka dia tidak bisa dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” jelas Margarito Kamis.
Margarito kembali menegaskan kalau mereka yang melaksanakan kebijakan itu lalu menyimpang dari kebijakan dan mereka mendapatkan uang dari pelaksanaan kebijakan itu maka itu dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tinggal di cek, apakah saat melaksanakan kewenangan itu mereka dapat uang atau tidak ? Kalau mereka dapat uang itu masuk dalam kategori kasus pidana. Namun bagi pembuat kebijakan itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. (Mistqola)