Home Profile Utang BUMN

Utang BUMN

0
SHARE

 

Jakarta, REPORT INDONESIA – Dalam beberapa kali kesempatan dan diskusi-diskusi saya selalu mengingatkan bahwa dalam pengertian utang negara tidak atau belum termasuk utang BUMN.  Utang Negara yang kini (Tahun 2018 ) sekitar Rp.4175 Triliun itu belum termasuk utang BUMN yang sekitar Rp.5253 Triliun ( Tahun 2018) dan oleh pemerintah utang BUMN ini  diklasifikasikan sbg utang swasta. Kalau utang pemerintah dan BUMN ini digabung sudah mencapai lebih dari Rp.9400 Triliun atau sekitar 67% dari PDB.

Tetapi sebagian besar Utang BUMN  itu adalah utang perbankan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah mempunyai aturan main tersendiri  sehingga layak bila dipisahkan dari utang negara. Sedangkan utang BUMN yang benar benar dari pinjaman sekitar Rp.2000 Triliun. Pemisahan utang BUMN dari utang negara adalah cara Pemerintah mengecilkan beban utang negara. Padahal kalau BUMN gagal membayar kembali pinjaman atau utangnya itu,  kemungkinan besar utang atau pinjamannya akan jadi beban negara alias APBN. Sesungguhnya jika Pemerintah konservativ, maka utang BUMN yang dari pinjaman sebesar Rp.2000 Triliun tadi sebaiknya dicatat juga sebagai utang negara sebab atau dengan alasan sebagai berikut :

1. Kalau BUMN gagal bayar utang atau pinjamannya yang sekitar Rp.2000 T itu kemungkinan akan jadi beban negara atau APBN sebab pemerintah yang akan bayar.

2. Aset BUMN itu kan sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan; jadi kalau asetnya tercatat mestinya utangnya juga dicatat negara sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

3. Sebagian utang BUMN itu juga karena penugasan dari negara jadi pemerintah harus konsekuen dan jujur mengakuinya sebagai contingent liability.  Artinya kalau BUMN gagal bayar maka pemerintahlah yang akan menanggungnya.

4. Faktanya negara juga sering melakukan tambahan atau suntikan modal Ke BUMN (Penyertaan Modal Negara) yang dananya berasal dari APBN.

Bila utang atau pinjaman BUMN yang Rp.2000 T ini dimasukkan sebagai utang negara, maka jumlah Utang Negara adalah Rp.4175 T plus Rp.2000 T atau totalnya Rp.6175 T atau 44% PDB. Dan harusnya pemerintahan Jokowi yang terkenal berani berutang, sampai sampai Menteri Keuangannya sering diplesetkan jadi Menteri Utang, tidak keberatan menggabungkan utang pinjaman BUMN ke dalam utang negara. Ini namanya prudent dan berhati hati.

Apabila Pemerintah keberatan memasukkan pinjaman BUMN sebagai utang negara, maka sekurang kurangnya utang BUMN ini agar di catat sebagai off balance sheet bersama atau sepanjang asetnya juga dicatat sebagai off balance sheet baik di Laporan APBN maupun Neraca Pemerintah. Sebaiknya DPR dan Pemerintah duduk bersama  membuat kejelasan dan kesepakatan atas perlakuan utang BUMN itu dengan mendengarkan masukan dari BPK.

Penulis : Dr. Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan RI.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here