Jakarta, REPORT INDONESIA – Sebagai anggota DPR RI Komisi VII yang jauh sebelumnya telah mengikuti dengan seksama perkembangan dari pengelolaan industri migas di tanah air baik sebagai Pengamat Perminyakan maupun sebagai Pengajar Program Pascasarjana di FEUI dan Universitas Paramadina. Sungguh saat ini merasa perihatin menyaksikan perkembangan Pertamina sebagai perusahaan migas Nasional. Kondisi pengelolaan Migas Nasional yang masih terkesan ORE GADE ( = kacau balau ) saat ini sebenarnya adalah merupakan bagian/rentetan panjang dari dampak UU MIGAS No.22/2001 yang telah mencabut Kuasa Pertambangan dari Pertamina dan menjadikan Pertamina sebagai PT Persero dengan Akte Notaris dibawah ketiak Kementrian BUMN. Kondisi seperti ini antara lain yang sudah saya perkirakan akan terjadi dan saya tentang sejak dari era RUU Migas disekitar tahun 1998 – 2001 yang kemudian menjadi UU Migas No.22/2001 hingga saat ini, dimana Pertamina diperlakukan sama dengan BUMN lainnya dibawah Kementrian BUMN. Padahal Pertamina sangat berbeda dengan BUMN biasa lainnya (seperti BUMN Karya, BUMN Bank dan lain-lain) karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam migas diperut bumi yang dikuasai (dan dimiliki) oleh negara serta menyangkut cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak (BBM) sesuai kemauan Psl 33 UUD45. Amanah Konstitusi ini yang mestinya menjadi dasar pengaturan HULU hingga HILIR dari industri migas nasional. Dalam Revisi UU Migas kami, khususnya Fraksi Nasdem di DPR RI minta Pertamina dikembalikan sebagai Pemegang Kuasa (Usaha) Pertambangan dengan Status NOC Khusus dibawah Presiden bukan dibawah Kementerian BUMN !!!.
Penulis : Dr. Kurtubi – Fraksi Nasdem DPR RI