Home Report SETARA Institute: Keterlibatan TNI Dalam Criminal Justice System, DPR Sponsori Penyimpangan UU...

SETARA Institute: Keterlibatan TNI Dalam Criminal Justice System, DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Melalui Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme dalam forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas _criminal justice system_ dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel. DPR dan pemerintah masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, batasan keterlibatan TNI, sehingga berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum, yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia.

Demikian ungkap Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu(7/10/2020).

Isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR.

Tugas DPR, khususnya Komisi I DPR yang merupakan mitra TNI, adalah memastikan UU 34/2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI. Melalui forum konsultasi pembentukan R-Perpres ini, Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, khususnya terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP). Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka _criminal justice system,_ yang justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional. TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik.

Oleh karena itu, konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik secara serius. Komisi I DPR harus berhati-hati membahas R-Perpres ini, karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here