Home Report Sidang Dewan SDA Nasional 2019: Wujudkan Ketahanan Air Nasional Melalui Kebijakan Terintegrasi

Sidang Dewan SDA Nasional 2019: Wujudkan Ketahanan Air Nasional Melalui Kebijakan Terintegrasi

0
SHARE

Jakarta, REPORT INDONESIA – Sumber Daya Air (SDA) merupakan sumber daya yang harus dikelola bersama-sama secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan guna menjamin kelangsungan hidup bersama, sehingga dapat memberikan manfaat baik dari sisi lingkungan, sosial, dan juga perekonomian.

Untuk menjamin pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, serta berkelanjutan tersebut, diperlukan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) maupun unsur non pemerintah yang terkait. Maka itu, atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017, pemerintah telah membentuk Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional yang merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

Salah satu tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar-pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Dewan SDA Nasional mengadakan Sidang Pleno pertama tahun ini, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Kamis(1/8/2019) di Jakarta.

Adapun beberapa hal yang disepakati dalam Sidang Pleno tersebut adalah: (1) Pengesahan Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan; (2) Kesepakatan terhadap usulan rencana kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2019 dan Tahun 2020; (3) Kesepakatan terhadap Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; dan (4) Kesepakatan terhadap 2 (dua) Rekomendasi Isu Strategis bidang sumber daya air yaitu, isu tentang Ketahanan Air dan isu tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.

“Harapan kita bersama tentunya adalah apa yang telah disepakati dan diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dan juga dapat segera ditindaklanjuti pelaksanaannya oleh seluruh stakeholder terkait sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” tutur Menko Darmin.

Menko Darmin melanjutkan, masih terdapat permasalahan single management dalam hal pengelolaan sumber daya air, semisal pengelolaan irigasi atau danau, dan pemanfaatan lahan rawa untuk pertanian. Jadi, untuk mencapai pengelolaan sumber daya air terpadu adalah dengan menyinkronkan kebijakan pengelolaan sumber daya air secara nasional yang dimulai sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi outcome yang ditargetkan.

Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA yang dapat disingkat sebagai Jaknas SDA dibutuhkan sebagai acuan dalam pengelolaan SDA, terutama oleh K/L terkait. Tindak lanjut pelaksanaan Jaknas SDA tersebut perlu dirumuskan dan ditetapkan oleh K/L melalui koordinasi seluruh anggota Dewan SDA Nasional dalam rangka keselarasan program, rencana, dan kegiatan antar K/L.
Sementara, untuk menindaklanjuti penetapan Draft Rancangan Perpres Jaknas SDA telah ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemrakarsanya.
Ketahanan Air Guna Mendukung Ketahanan Pangan dan Energi

Salah satu indikator pencapaian dalam pengelolaan sumber daya air terpadu adalah masalah ketahanan air. Beberapa tantangan dalam ketahanan air, antara lain akses masyarakat ke air minum yang belum mencapai 100%, pengambilan air tanah yang berlebihan dan penurunan muka tanah, pencemaran badan air, serta penegakkan hukum di bidang tersebut.

Maka itu, diperlukan ketahanan air yang dapat diartikan sebagai keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan, serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air. Dalam hal ini juga akan disusun dan diterbitkan Indeks Ketahanan Air pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum juga akan mempengaruhi ketahanan air nasional. Sehingga, untuk menuntaskan persoalan tersebut, pemerintah telah membuat terobosan melalui Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Peraturan ini mendorong pelibatan seluruh stakeholders, termasuk masyarakat, untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Perencanaan terpadu, komitmen yang tinggi dari para pihak, dan upaya penegakkan hukum yang dilakukan guna pemulihan DAS Citarum diharapkan dapat diduplikasi dalam penanganan DAS-DAS yang lain di Indonesia,” ujar Menko Darmin.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang berperan sebagai Ketua Harian Dewan SDA Nasional menyebutkan beberapa rekomendasi kegiatan Dewan SDA Nasional pada tahun ini, yaitu antara lain: (1) menyusun kriteria dan indikator ketahanan air, (2) penanganan sungai yang efektif dan efisien, (3) pengelolaan lahan basah/rawa/gambut untuk konservasi dan pendayagunaan SDA, dan (4) penanganan Daerah Tangkapan Air (DTA) terkait pengelolaan SDA di 15 danau prioritas.

Sedangkan, untuk 2020, Menteri PUPR juga menjelaskan tugas Dewan SDA Nasional untuk mengatasi isu strategis nasional, yakni antara lain: (1) memberikan solusi kebijakan terpadu antar K/L untuk penanganan masalah kekeringan dan banjit, (2) menyusun Indeks Ketahanan Air, dan (3) Melestarikan fungsi dan mencegah kegagalan pengoperasian waduk baru.

Sebagai informasi, Sidang Pleno Dewan SDA Nasional merupakan agenda rutin tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 Perpres Nomor 10 Tahun 2017. Sidang kali ini merupakan sidang perdana di 2019, setelah Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dari unsur Pemerintah dan Non-pemerintah, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dari Perwakilan Pemerintah Daerah. Ke depannya, Sidang Pleno akan diadakan minimal sekali dalam tiga bulan.

Turut hadir dalam Sidang Pleno ini adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional Hari Suprayogi, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan para anggota Dewan SDA Nasional lainnya, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here